Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan DPD ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan DPD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan DPD merupakan jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Perencanaan penyusunan Peraturan DPD dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan DPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah
Bentuk Singkat
Peraturan DPD
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2023
Tanggal Berlaku
09 Mei 2023
Sumber
BN 2023 (373): 9 hlm, jdih.dpd.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Perwakilan Daerah
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan