Peraturan DPD ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan DPD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan DPD merupakan jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Perencanaan penyusunan Peraturan DPD dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan DPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat