Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manejemen Pengetahuan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung proses pembelajaran, tukar melukar pengalaman, dan berbagi pengeiahuan yang efektif, perlu menerapkan manajemen pengetahuan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan geofisika
UU No. 31 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 35 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008; PMPAN No. 38 Tahun 2017; PKLAN No. 10 Tahun 2018; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020 Peraturan Kepala BMKG No. 7 Tahun 2021
Pasal 3
Penerapan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. mewujudkan sinergitas dalam berbagi pengetahuan;
b. mewujudkan budaya berbagi pengetahuan; dan
c. menjaga Aset Intelektual organisasi di bidang
Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, Instrumentasi,
Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, dan ilmu
pendukung lainnya yang relevan dengan Badan
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022
Sistem Kerja - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, Jdih.bmkg.go.id; 26 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Sistem Kerja pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, selain dilakukannya penyederhanaan organisasi dan penyetaraan jabatan, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Permen PAN Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan BMKG. Sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada Unit Organisasi di lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Pembayaran Honorarium - Kelebihan Jam Minimal - Tatap Muka - Jabatan Fungsional Widyaiswara - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, Jdih.bmkg.go.id; 6 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Perlu adanya pengaturan mengenai minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional widyaiswara dan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional Widyaiswara.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 102 Tahun 2021; Perka LAN Nomor 26 Tahun 2015; Perka LAN Nomor 43 Tahun 2015; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Perka BKN Nomor 10 Tahun 2021; dan Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2021.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi pedoman mengenai penetapan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Rencana Pengembangan Modal - Insani - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rencana Pengembangan Modal Insani Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu disusun rencana pengembangan modal insani pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam jangka waktu tertentu.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Permen PAN Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai acuan dalam pelaksanaan pengembangan dan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan BMKG untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2022 sampai tahun 2026.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA - CORPORATE UNIVERSITY
2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, Jdih.bmkg.go.id; 14 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Corporate University
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020 - 2024 perlu membangun dan menerapkan sistem manajemen talenta yang terintegrasi (integrated talent management system).
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Permen PAN Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020.
Perka BMKG ini menetapkan Penerapan BMKG Corporate University yang mencakup bentuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia, rumah Corporate University, dan tata kelola implementasi BMKG Corporate University.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Standar - Kompetensi Kerja Khusus - Meteorologi dan Klimatologi
2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Meteorologi dan Klimatologi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang meteorologi dan klimatologi, perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bidang meteorologi dan klimatologi.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2018; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 3 Tahun 2016; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Meteorologi dan Klimatologi sebagai acuan bagi pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang meteorologi dan klimatologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Perka BMKG No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Perka BMKG No. KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pedoman - Tugas Belajar - Izin Belajar - Pegawai Negeri Sipil - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, Jdih.bmkg.go.id; 9 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Guna mempercepat pengembangan kompetensi melalui peningkatan pendidikan dengan cara pemberian tugas belajar dan izin belajar, serta memperhatikan perkembangan atau perubahan dunia pendidikan dan guna memenuhi kebutuhan percepatan pengembangan organisasi, perlu mengubah peraturan terkait pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor KEP.11 Tahun 2010; Perka BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2016; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2019.
Perubahan keempat atas Peraturan kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2) .
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, BN.2017/No.1258, jdih.bmkg.go.id : 18 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
Perka BMKG No. 11 Tahun 2013 tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK PERATURAN
2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11, BN.2017/No.1177, jdih.bmkg.go.id : 12 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badn Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, BN.2017/No.1176, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat