Pasal 3 Penerapan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. mewujudkan sinergitas dalam berbagi pengetahuan; b. mewujudkan budaya berbagi pengetahuan; dan c. menjaga Aset Intelektual organisasi di bidang Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, dan ilmu pendukung lainnya yang relevan dengan Badan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat