Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022

Manejemen Pengetahuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Penerapan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. mewujudkan sinergitas dalam berbagi pengetahuan; b. mewujudkan budaya berbagi pengetahuan; dan c. menjaga Aset Intelektual organisasi di bidang Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, dan ilmu pendukung lainnya yang relevan dengan Badan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Manejemen Pengetahuan
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2022
Sumber
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 181 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan