PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2022

Menemukan 20.984 peraturan dalam 0,139 detik

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 54 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Kalimantan Barat

Pajak dan Retribusi Daerah Air, Sistem Penyediaan Air Minum

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2022
Nomenklatur dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Struktur Organisasi

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 54 Tahun 2022
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun 2023

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 54 Tahun 2022
Standar Harga Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023

Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 54 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023 di Kabupaten Indragiri Hulu

APBD Desa Standar/Pedoman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan