Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 16 (enam belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Publikasi Dan Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat