Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Nomenklatur dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat