Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 32/2004; PP 72/2005; Permendagri 39/2010; Perda Bengkulu Selatan 5/2006; dan Perda bengkulu Selatan 23/2007.
Materi Pokok: Tujuan Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah:
a. Memberdayakan masyarakat Perdesaan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian Desa.
b. Mendukung kegiatan investasi lokal serta meningkatkan keterkaitan perekonomian perdesaan dan perkotaan dengan membangun sarana dan prasarana perekonomian perdesaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha mikro perdesaan.
BUMDes dapat dibentuk berdasarkan inisiatif Pemerintahan Desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga Desa dengan mempertimbangkan:
a. adanya Potensi Usaha Ekonomi masyarakat;
b. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
c. Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
d. Tersedianya sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
e. adanya Unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
f. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2013 No.3/TLD No.112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Kendali Artha merupakan bank yang mempunyai peran
penting dalam mendukung pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah melalui penyediaan
akses permodalan bagi masyarakat di Kabupaten Kendal;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha
sehingga dapat optimal dalam memberikan akses
permodalan bagi masyarakat dan meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten
Kendal, maka perlu peran serta Pemerintah Kabupaten
Kendal melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah
penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : prinsip penyertaan modal, permodalan, tata cara penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja PD. BPR Bahteramas maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas yang telah ditetapkan dengan , Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 perlu dilakukan penyempurnaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; PP No. 70 Tahun 1992; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT. MAPAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pengembangan perekonomian perlu membentuk BUMD
yang merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk mengelola potensi daerah
secara optimal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa salah satu
upaya untuk mewujudkan keberhasilan otonomi daerah, dibutuhkan landasan
yang kuat bagi dunia usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
rangka menghadapi tantangan perkembangan perekonomian di masa mendatang,
sehingga diperlukan pembentukan BUMD berdasarkan potensi daerah dan
peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang maksud pembentukan BUMD; pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; jenis usaha; status dan tempat kedudukan;
modal dan saham; mitra kerja; organ BUMD; Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP); pengelolaan barang; laporan kegiatan usaha; tahun buku dan
perhitungan tahunan; penetapan dan penggunaan laba; pembinaan; pengawasan;
kepailitan; dan tanggung jawab serta tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2013
PERDA Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Tangerang Selatan, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :
Pembentukan badan usaha milik daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Pembentukan
3. Maksud dan tujuan
4. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
5. Kedudukan dan bidang usaha
6. Pembentukan anak perusahaan dan divisi
7. Kerjasama
8. Modal dan saham
9. RUPS
10. Pengangkatan dan pemberhentian direksi
11. Dewan komisaris
12. Kepegawaian
13. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran
14. Penetapan dan pembagian laba bersih
15. Pembubaran dan likuidasi
16. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah
Tahun Anggaran 2013-2014
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah bank daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya berlandaskan pada norma-norma hukum Islam, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya, sekaligus sebagai upaya menggali sumber pendapatan asli daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada bank dimaksud;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah
Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2013-2014.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2013-2014 dengan sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa salah satu tugas pemerintah daerah adalah secara aktif mendorong dan mempercepat pembangunan daerah bidang ekonomi dengan mengembangkan dan memberdayakan Perusahaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah; bahwa sektor pertanian merupakan sektor unggulan yang sebagian besar masyarakat Kabupaten Sukoharjo bergerak disektor tersebut maka perlu upaya memberdayakan petani dengan memberi dukungan secara kelembagaan melalui pembentukan Perusahaan
Daerah Pertanian; bahwa sebagian aset pertanian di Kabupaten Sukoharjo yang memiliki daya dukung terhadap pengembangan
ekonomi belum diberdayakan secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
ketentuan umum, nama dan kedudukan, permodalan, organ perusahaan daeran, perencanaan dan pelaporan, penetapan penggunaan laba, pembinaan, pembubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
30 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2, TLD No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Dareah Air Minum Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Barru dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan kembali sistem pengelolaan dan organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9
Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barru sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan pembangunan dewasa ini, sehingga perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2387);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
12. Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah Dilingkungan Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air minum (PDAM);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang
Kepengurusan Badan Usaha milik Daerah (BUMD).
19. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
20. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru No 1);
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 208 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BARRU
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dengan Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Barru.
5. Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru yang didirikan dengan modal seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
6. Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru yang merupakan unsur pimpinan Perusahaan.
7. Dewan Pengawas adalah Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen.
8. Jasa Produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan.
9. Kerja Sama adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.
10. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman pengelolaan dan pengendalian agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.
11. Pengawasan adalah Seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan Daerah dengan tujuan agar fungsinya dapat terlaksana dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
12. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya disingkat dengan APBD adalah Rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Barru yang tertuang dalam angka-angka, disisi lainnya memuat rencana pembelanjaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
BAB II
SEJARAH DAN LANDASAN HUKUM PDAM Pasal 2
(1) Sejarah pelayanan air minum di kabupaten Barru dimulai sejak tahun 1983 dengan nama Badan Pengelola Air Minum (BPAM) sesuai SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 139/KPTS/CK/1983 tanggal 20 Agustus 1983, selanjutnya Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Dati II Barru kemudian dialihkan statusnya menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor: 9 Tahun
1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Barru tanggal 16 Desember 1991.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) didirikan PDAM.
BAB III
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 3
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Waesai
Kabupaten Barru disingkat dengan PDAM Tirta Waesai Kabupaten Barru.
(2) Perusahaan Daerah ini berkedudukan dan berkantor di Ibu Kota Kabupaten
Barru.
BAB 1V
JANGKA WAKTU BERDIRINYA Pasal 4
Perusahaan Daerah ini didirikan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 5
Maksud Perusahaan Daerah ialah menjalankan usaha dalam bidang pelayanan air minum kepada masyarakat dengan memperhatikan aspek sosial dan ekonomi yang diselenggarakan berdasarakan asas ekonomi perusahaan.
Pasal 6
Tujuan Perusahaan Daerah turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Pasal 7
(1) Perusahaan Daerah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten melaksanakan kegiatan usaha bidang penyediaan air minum yang berkualitas dan sesuai syarat-syarat kesehatan serta usaha lain yang ada hubungannya dengan air minum.
(2) Perusahaan Daerah dapat membuka unit kecamatan.
(3) Perusahaan Daerah adalah suatu perusahaan jasa produksi yang bersifat:
a. memberi jasa;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum; dan c. meningkatkan pendapatan.
BAB VI MODAL Pasal 8
(1) Neraca permulaan Perusahaan Daerah terdiri atas aktiva dan passiva dari
Perusahaan Daerah yang ada pada saat dibentuk.
(2) Modal Perusahaan Daerah seluruhnya berasal dari penyertaan modal daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.
(3) Setiap penyertaan, modal daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
Modal dasar Perusahaan Daerah yang seluruhnya berasal dari penyisihan kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.
Pasal 10
Selain modal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9, Perusahaan Daerah dapat memperoleh dana dari kredit-kredit dalam negeri dan luar negeri atau dari obligasi dan sumber-sumber dana lain yang sah dan dilakasanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENGURUS DAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 11
(1) Pengurus Perusahaan Daerah terdiri dari: a. Kepala Daerah selaku pemilik modal. b. Dewan Pengawas.
c. Direksi.
(2) Direksi Perusahaan Daerah disebut juga sebagai Direktur.
(3) Direktur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh 2 (dua)
bagian terdiri dari:
a. Bagian Administrasi dan keuangan. b. Bagian Teknik.
(4) Bagian administrasi dan keuangan sebagaimna dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. Sub bagian umum dan kepegawaian b. Sub bagian langganan
c. Sub bagian pembukuan
d. Sub bagian kas dan administrasi keuangan e. Sub bagian penagihan
(5) Bagian tekhnik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari:
a. Sub bagian produksi dan transmisi.
b. Sub bagian perencanaan dan peralatan c. Sub bagian distribusi
d. Sub bagian pemeliharaan
e. Sub bagian logistik dan gudang
(6) Unit Perusahaan.
(7) Skema susunan organisasi Perusahaan Daerah sebagaimna terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
(8) Unit Perusahaan Daerah, Uraian tugas pokok, fungsi dan tata kerja
Perusahaan Daerah lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
BABVIII DIREKSI Pasal 12
(1) Perusahaan daerah diurus dan dipimpin oleh 1(satu) orang direksi.
(2) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati yang ditetapkan dengan keputusan Bupati atas usul dewan pengawas.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai calon direksi harus memenuhi persyaratan- persyaratan sebagai berikut :
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Usia minimal 30 tahun;
c. Batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
d. Batas usia Direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
e. Jabatan Direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. Mempunyai pendidikan Sarjana Strata 1(Satu);
g. Mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
h. Membuat dan menyajikan proposal mengenai visi, misi dan strategi PDAM;
i. Bersedia bekerja penuh waktu;
j. Mempunyai integritas tinggi;
k. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dewan pengawas sampai derajat ke 3(tiga) menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
l. Lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Bupati;
m. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan daerah/keuangan negara; dan
n. Lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah.
Pasal 13
(1) Jabatan direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan kembali sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila direktur terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.
Pasal 14
(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap yakni :
a. Jabatan Struktural atau Fungsional pada instansi/lembaga pemerintah
Pusat dan Daerah.
b. Anggota direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan BUMS.
c. Jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM.
d. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau
tidak langsung yang menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM.
Pasal 15
Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM;
b. membina pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan PDAM;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun rencana strategis bisnis 5 Tahunan yang disahkan oleh Bupati melalui usul Dewan Pengawas;
f. menyusun dan menyampaikan rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis bisnis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM.
Pasal 16
Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai wewenang:
a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai PDAM berdasarkan Peraturan kepegawaian PDAM;
b. Menetapkan uraian tugas, fungsi dan tata kerja PDAM dengan persetujuan
Dewan Pengawas;
c. Mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah direksi;
d. Mewakili PDAM didalam dan diluar pengadilan;
e. Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili PDAM;
f. Menandatangani laporan triwulan dan laporan Tahunan;
g. Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik PDAM berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan
h. Melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan kepada Bupati atas pertimbangan
Dewan pengawas dengan menjaminkan aset PDAM.
(1) Penghasilan direksi terdiri dari :
a. Gaji.
b. Tunjangan.
Pasal 17
(2) Jenis dan besarnya tunjangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b atas usul Dewan Pengawas sesuai kemampuan keuangan perusahaan daerah.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. tunjangan perawatan/kesehatan yang layak termasuk istri/suami dan anak; dan
b. tunjangan lainnya.
(4) Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, Direksi memperoleh bagian dari jasa produksi.
(5) Besarnya gaji, tunjangan, dan bagian dan jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan PDAM.
(6) Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Dewan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40% (empat puluh per seratus) dari total biaya berdasarkan realisasi Anggaran Perusahaan Tabun Anggaran yang lalu.
Pasal 18
(1) Direksi setiap akhir masa jabatan dapat diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usul Dewan Pengawas dan kemampuan PDAM.
(2) Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
(3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir.
Pasal 19
(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi :
a. Cuti Tahunan. b. Cuti Besar.
c. Cuti sakit.
d. Cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan ibadah haji. e. Cuti nikah.
f. Cuti bersalin.
g. Cuti diluar tanggungan PDAM.
(2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti diluar tanggungan PDAM.
(3) Pelaksanaan cuti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-
undangan.
(1) Direksi berhenti karena :
a. Masa jabatannya berakhir. b. Meninggal dunia.
(2) Direksi diberhentikan karena :
a. Permintaan sendiri. b. Reorganisasi.
Pasal 20
c. Melakukan tindakan yang merugikan PDAM.
d. Melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan
Daerah/Negara.
e. Tidak dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Bupati.
Pasal 21
(1) Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c dan huruf d diberhentikan sementara oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas untuk jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Apabila sampai berakhirnya jabatan direksi pengangkatan direksi baru dalam proses penyelesaian, bupati dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara.
(2) Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(3) Keputusan Bupati sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Pejabat sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Pasal 23
(1) Paling lambat 1(satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh direksi untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2) Dewan Pengawas melaporkan kepada Bupati hasil sidang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk bahan Bupati memberhentikan atau merehabilitasi.
(3) Apabila dalam persidangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil sidang Dewan Pengawas.
(4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
BAB IX DEWAN PENGAWAS Pasal 24
(1) Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah Daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Bupati.
(2) Usia Dewan Pengawas paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
Pasal 25
(1) Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Menguasai manajemen PDAM.
b. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
c. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati, Wakil Bupati atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ke 3 (tiga) baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pasal 26
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengambilan keputusan.
(3) Anggota Dewan Pengawas secara exefisio unsur pemerintah sebagai ketua merangkap anggota dan seorang diantaranya dipilih menjadi sekretaris merangkap anggota.
(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pasal 27
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas dilakukan apabila terbukti mampu melakukan tugasnya dengan baik dan mampu memberikan saran kepada Direksi untuk kemajuan Perusahaan Daerah agar mampu bersaing
dan meningkatkan kinerjanya.
Dewan Pengawas mempunyai tugas:
Pasal 28
a. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM.
b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM antara lain pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan Direksi, rencana perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan/atau menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan.
c. memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dan rencana bisnis anggaran tahunan PDAM yang dibuat Direksi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 29
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28, mempunyai wewenang :
a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM;
b. menilai laporan Triwulan dan laporan Tahuan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Bupati;
c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM;
dan
d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian tetap Direksi kepada Bupati.
Pasal 30
(1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat dibentuk sekretariat Dewan Pengawas dengan keputusan ketua Dewan Pengawas.
(2) Sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling banyak 3 (tiga) orang dan dibebankan pada anggaran PDAM.
(3) Pembentukan sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) memperhatikan efisiensi pembiayaan PDAM.
Pasal 31
(1) Dewan Pengawas diberikan penghasilan berupa uang jasa.
(2) Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 45% (empat puluh lima persen) dari gaji Direktur.
(3) Sekretaris Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 40% (empat puluh persen) dari gaji Direktur.
(4) Anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari gaji Direktur.
Pasal 32
Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, Dewan Pengawas dapat memperoleh bagian dari jasa produksi secara proporsional dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 31.
Pasal 33
Besarnya uang jasa dan bagian dari jasa produksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kemampuan PDAM.
Pasal 34
(1) Dewan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kemampuan PDAM.
(2) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1(satu) Tahun.
(3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikali uang jasa bulan terakhir.
Pasal 35
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti karena :
a. Masa jabatannya berakhir. b. Meninggal dunia.
(2) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan karena :
a. Permintaan sendiri. b. Reorganisasi.
c. Kedudukan sebagai pejabat daerah telah berakhir. d. Tidak dapat melaksanakan tugas.
e. Melakukan tindakan yang merugikan PDAM.
f. Melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan
Daerah atau Negara.
(3) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 36
(1) Anggota Dewan Pengawas yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e dan huruf f diberhentikan sementara oleh Bupati.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pasal 37
(1) Paling lambat 1(satu) bulan sejak pemberhentian sementara Bupati melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2) Apabila dalam waktu 1(satu) bulan Bupati belum melakukan rapat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pemberhentian sementara batal demi hukum.
(3) Apabila dalam persidangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) anggota Dewan Pengawas tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil rapat.
(4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas merupakan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat
BAB X KEPEGAWAIAN
Bagian Kesatu Pengangkatan Pasal 38
(1) Pengangkatan pegawai PDAM harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum;
c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;
d. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi;
e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan f. lulus seleksi.
(2) Pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bernilal baik.
(3) Selama masa percobaan sebagaimana dimasud pada ayat (2) dilakukan penilaian meliputi:
a. loyalitas;
b. kecakapan; c. kesehatan; d. kerjasama; e. kerajinan;
f. prestasi kerja; dan g. kejujuran.
(4) Apabila pada akhir masa percobaan calon pegawai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). dapat diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon.
Pasal 39
(1) Direksi dapat mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak dengan pemberian honorarium yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi yang berpedoman pada Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
(2) Tenaga honorer atau tenaga kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan menduduki jabatan.
Pasal 40
(1) Batas usia pensiun pegawai PDAM 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkatnya dengan ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Bagian Kedua Penghasilan dan Cuti Pasal 41
(1) Pegawai PDAM berhak atas gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan pangkat, jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) meliputi :
a. tunjangan pangan;
b. tunjangan kesehatan; dan c. tunjangan lainnya.
(3) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada pegawai beserta keluarganya yang menjadi tanggungan.
(4) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit. klinik dan lain-lain yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(5) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan PDAM.
Pasal 42
(1) Penyusunan skala gaji pegawai PDAM dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan PDAM.
(2) Ketentuan gaji pegawai PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diretapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 43
(1) Pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami paling tinggi
10% (sepuluh per seratus) dari gaji pokok.
(2) Pegawai yang mempunyai anak berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun belum mempunyai penghasilan sendiri dan belum atau tidak menikah diberikan tunjangan anak sebesar 5% (lima per seratus) dari gaji pokok untuk setiap anak.
(3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun, dalam hal anak masih bersekolah/kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi.
(4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak.
Pasal 44
(1) Pegawai berhak atas jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari usaha
PDAM atau luran pegawai PDAM yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(2) Besarnya tunjangan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas perhitungan gaji.
Pasal 45
Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, pegawai PDAM diberikan bagian dari jasa produksi sesuai dengan kemampuan keuangan PDAM.
Pasal 46
(1) Pegawai yang memiliki nilai rata-rata baik dalam Daftar Penilaian Kerja Pegawai diberikan kenaikan gaji berkala.
(2) Apabila yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 47
(1) Pegawai memperoleh hak cuti meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti karena alasan panting atau cuti untuk menunaikan lbadah haji;
e. cuti nikah;
f. cuti bersalin; dan
g. cuti di luar tanggungan PDAM.
(2) Pegawai yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti di luar tanggungan PDAM.
(3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh
Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penghargaan dan Tanda Jasa Pasal 48
(1) Direksi memberikan penghargaan kepada pegawai yang mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan PDAM.
(2) Direksi memberikan tanda jasa kepada pegawai yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam pengembangan PDAM.
(3) Pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Setiap pegawai wajib:
Bagian Keempat Kewajiban dan Larangan Pasal 49
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
b. mendahulukan kepentingan PDAM di atas kepentingan lainnya;
c. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan larangan; dan d. memegang teguh rahasia PDAM dan rahasia jabatan.
Pegawai dilarang:
Pasal 50
a. melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah dan/atau Negara;
b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM; dan
c. mencemarkan nama baik PDAM, Daerah dan/atau Negara.
Pelanggaran dan Pemberhentian
Pasal 51
(1) Pegawai PDAM dapat dikenakan hukuman.
(2) Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat:
e. penurunan pangkat;
f. pembebasan jabatan;
g. pemberhentian sementara;
h. pemberhentian dengan hormat; dan
i. pemberhentian dengan tidak hormat.
(3) Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 52
(1) Pegawai PDAM diberhentikan sementara apabila diduga telah melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan/atau tindak pidana.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Pasal 53
(1) Pegawai PDAM yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, mulai bulan berikutnya diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari gaji.
(2) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti bersalah, pegawai yang bersangkutan harus dipekerjakan kembali dalam jabatan yang sama dan berhak menerima sisa penghasilan yang belum diterima.
(3) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti bersalah. Direksi memberhentikan dengan tidak hormat.
Pasal 54
(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat, karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. tidak dapat melaksanakan tugas;
d. tidak sehat yang dibuktikan dengan surat ketcrangan dokter;
e. telah mencapai usia pensiun; dan/atau f. reorganisasi.
(2) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat diberikan pesangon yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(3) Pegawai yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya.
Pasal 55
Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, karena:
a. melanggar sumpah pegawai dan/atau sumpah Jabatan;
b. dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoieh kekuatan hukum tetap; dan/atau
c. merugikan keuangan PDAM.
Pasal 56
(1) Direksi dan Pegawai PDAM wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(2) Penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas pertimbangan optimalisasi dan kepastian manfaat bagi Direksi dan pegawai PDAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Atas pertimbangan efektifitas dan efisiensi penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh gabungan PDAM.
DANA PENSIUN Pasal 57
(1) Direksi dan Pegawai PDAM wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(2) Penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan optimalisasi dan kepastian manfaat bagi Direksi dan pegawai PDAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Atas pertimbangan efektifitas dan efisiensi penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh gabungan PDAM.
BAB XI
KERJA SAMA PIHAK LAIN Pasal 58
Untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektifitas dalam mengembangkan usaha Perusahaan Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 59
Kerja sama sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 58 dapat dilakukan dengan cara :
a. mengembangkan usaha yang sudah ada atau sedang berjalan.
b. membentuk usaha baru atas dasar pertimbangan mempunyai prospek yang baik dan saling menguntungkan.
Pasal 60
Pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan prinsip dari Bupati serta memberikan laporan ke DPRD.
Pasal 61
Bentuk dan tata cara kerja sama dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan- ketentuan yang mengatur kerja sama antara perusahaan daerah dengan pihak lain.
BAB XII
ANGGARAN PERUSAHAAN DAERAH DAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 62
(1) Bupati mengesahkan Rencana Anggaran Perusahaan (RAP) yang diajukan oleh Direksi selambat-lambatnya sebelum Tahun buku baru berjalan dan pengesahan laporan keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) setelah Tahun buku berakhir.
(2) Tahun anggaran Perusahaan Daerah adalah Tahun Takwin.
Pasal 63
(1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Tahun buku mulai berlaku, Rencana Anggaran Perusahaan (RAP) sudah harus disampaikan oleh Direksi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
(2) Perubahan atau tambahan anggaran Perusahaan yang terjadi dalam Tahun Anggaran yang sedang berjalan harus disampaikan oleh Direksi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun buku berakhir, Laporan Keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) disampaikan oleh Direksi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Pengesahan Anggaran Perusahaan, perubahan tambahan anggaran Perusahaan dan Laporan Keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba), diberikan oleh Bupati setelah mendengar pendapat/pertimbangan Dewan Pengawas.
Pasal 64
(1) Laporan keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) Perusahaan Daerah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan akuntan Negara dan/atau akuntan publik.
(2) Seluruh pengelolaan Perusahaan Daerah dilakukan oleh Direksi dengan sistem akuntan.
Pasal 65
Bupati menyampaikan anggaran Perusahaan Daerah dan laporan Keuangan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) yang telah disahkan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 64 dan Pasal 65 kepada DPRD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Pengesahan.
BAB XIII
HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN DAERAH Pasal 66
(1) Direksi berkewajiban menyampaikan Laporan hasil usaha berkala dan kegiatan usaha kepada Bupati dengan tembusan kepada Dewan Pengawas, sekali dalam 3(tiga) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
(2) Laporan-laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan tepat pada waktunya dengan bentuk laporan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 67
(1) Bagian dari laba bersih dari Perusahaan Daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah yang diperoleh selama Tahun anggaran Perusahaan setelah disahkan oleh Bupati dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan di storkan ke Kas Daerah paling lambat pada bulan terakhir Tahun Anggaran berjalan.
(2) Bagian dari Laba hasil usaha yang menjadi hak Perusahaan Daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran Perusahaan dibukukan sesuai prinsip akutansi yang berlaku dan selanjutnya dialokasikan sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja Perusahaan yang telah disahkan oleh Bupati.
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN DAERAH
Pasal 68
(1) Pembinaan umum dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan DPRD.
(2) Pengawasan khusus Perusahaan Daerah dilakukan oleh Badan Pengawas.
BAB XV
PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH Pasal 69
(1) Pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sisa hasil likuidasi atau pembubaran Perusahaan Daerah disetor langsung ke Kas Daerah.
(3) Dalam melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), kepentingan pemegang saham dan Karyawan Perusahaan Daerah harus tetap diperhatikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 70
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku Direksi dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
BAB XVII PENUTUP Pasal 71
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 72
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten/Daerah Tingkat II Barru dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Barru Nomor 10/V/1993 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten/Daerah Tingkat II Barru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 73
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2013.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banjar No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sesuai peranan Perusahaan Daerah Pasar
Bauntung Batuah Kabupaten Banjar untuk mengatur
dan mengelola potensi pasar melalui manajemen yang
inovatif, kreatif dan produktif, maka barang milik daerah
berupa tanah dan bangunan pasar, bangunan kantor
serta peralatan dan mesin akan diserahkan kepada
Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten
Banjar dalam bentuk penambahan penyertaan modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa
Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar
Bauntung Batuah Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun
2009;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Ketentuan Umum, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak
dalam bidang pelayanan air minum dengan modal usaha berasal dari
Pemerintah Kabupaten Sintang, sehingga Pemerintah Kabupaten
Sintang perlu membentuk peraturan Daerah tentang penambahan
modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sintang berupa dana dan aset yang dinilai dengan uang
sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 48.233.674.615,-
(empat puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh tiga juta enam
ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima belas rupiah).
Penyertaan modal berupa dana sampai dengan Tahun Anggaran
2012 adalah sebesar Rp. 19.396.061.075,- (sembilan belas milyar tiga
ratus sembilan puluh enam juta enam puluh satu ribu tujuh puluh
lima rupiah), dan penyertaan modal berupa aset tetap penunjang
operasional yang telah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air
Minum sebesar Rp. 28.837.613.540,- (dua puluh delapan milyar
delapan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu lima
ratus empat puluh rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman, 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat