Perda ini mengatur tentang maksud pembentukan BUMD; pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; jenis usaha; status dan tempat kedudukan; modal dan saham; mitra kerja; organ BUMD; Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP); pengelolaan barang; laporan kegiatan usaha; tahun buku dan perhitungan tahunan; penetapan dan penggunaan laba; pembinaan; pengawasan; kepailitan; dan tanggung jawab serta tuntutan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat