Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2013

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT. MAPAN KOTA SUNGAI PENUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang maksud pembentukan BUMD; pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; jenis usaha; status dan tempat kedudukan; modal dan saham; mitra kerja; organ BUMD; Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP); pengelolaan barang; laporan kegiatan usaha; tahun buku dan perhitungan tahunan; penetapan dan penggunaan laba; pembinaan; pengawasan; kepailitan; dan tanggung jawab serta tuntutan ganti rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT. MAPAN KOTA SUNGAI PENUH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
26 April 2013
Tanggal Pengundangan
30 April 2013
Tanggal Berlaku
30 April 2013
Sumber
LD.2013/No. 3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan