Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2013

Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Tujuan Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah: a. Memberdayakan masyarakat Perdesaan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian Desa. b. Mendukung kegiatan investasi lokal serta meningkatkan keterkaitan perekonomian perdesaan dan perkotaan dengan membangun sarana dan prasarana perekonomian perdesaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha mikro perdesaan. BUMDes dapat dibentuk berdasarkan inisiatif Pemerintahan Desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga Desa dengan mempertimbangkan: a. adanya Potensi Usaha Ekonomi masyarakat; b. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; c. Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa; d. Tersedianya sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa; e. adanya Unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan f. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
28 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2013
Tanggal Berlaku
28 Maret 2013
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 03
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan