Materi Pokok: Tujuan Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah: a. Memberdayakan masyarakat Perdesaan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian Desa. b. Mendukung kegiatan investasi lokal serta meningkatkan keterkaitan perekonomian perdesaan dan perkotaan dengan membangun sarana dan prasarana perekonomian perdesaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha mikro perdesaan. BUMDes dapat dibentuk berdasarkan inisiatif Pemerintahan Desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga Desa dengan mempertimbangkan: a. adanya Potensi Usaha Ekonomi masyarakat; b. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; c. Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa; d. Tersedianya sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa; e. adanya Unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan f. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat