Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa masa berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang
Pertanahan berakhir di akhir tahun 2006;
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan dibidang
pertanahan secara efektif dan efesien serta memperhatikan
kebutuhan dan kemampuan daerah, maka dipandang perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun
2005 tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan, karena
dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa
ini;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29
Tahun 2005 tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2005
Nomor 29 Seri D Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran, kualitas dan kuantitas
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam rangka
pelaksanaan tugas dan kewenangannya di Daerah, maka
keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu
dimantapkan agar mampu dan berwibawa melakukan
penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai
dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing; ketentuan Pasal 149 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
mengatur bahwa Penyidikan terhadap pelanggaran atas
ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat
Penyidik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 197 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 28 3 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Sipil
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Sipil
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai negeri Sipil Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Jeneponto
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jeneponto
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2005
Pembagian tugas dan wewenang serta kewajiban bupati dan wakil bupati bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2005/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Serta Kewajiban Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 20003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.76 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Serta Kewajiban Dan Wakil Bupati Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tugas Bupati dan Wakil Bupati, Kewajiban Bupati dan Wakil Bupati, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2005.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai ujud pelaksanaan desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia di Daerah Kabupaten/Kota perlu segera diwujudkan, untuk itu perlu segera mengatur tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen; bahwa untuk maksud pelaksanaan maksud tersebut hurufa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen.Kewenangan Daerah sebagaimana dikelompokkan dalam bidang dan jenis sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun
2003;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Pemerintah Kabupaten; BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
4 Halaman dan 19 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan perusahaan minyak dan gas bumi baik dalam rangka otonomi daerah, Dekonsentrasi maupun Tugas Pembantuan. Untuk tertib hukum dan administrasi, maka Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Minyak dan Gas Bumi perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Petroleum-opslagordonnantic (Staatsblad 1927 Nomor 199) tentang Penimbunan Bahan-bahan Cair; UU No.28 Tahun 1959; UU No.44 Tahun 1960; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 2001; PP No.19 Tahun 1973; PP No.17 Tahun 1974; PP No.25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1451.K/10/MEM/2000 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Dibidang Minyak Gas dan Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DIatur pula mengenai Pemberian Izin, Rekomendasi dan Persetujuan, Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hulu; Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hilir; Tata Cara Pengajuan Permohonan Untuk Jasa Penunjang; Pembinaan dan Pengawasan Minyak dan Gas Bumi dalam Kabupaten Musi Rawas; serta Retribusi atas Pemberian Perizinan, Rekomendasi dan Persetujuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom dalam Bidang Pemerintahan, maka untuk
melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Kewenangan Daerah
Kabupaten Banyumas sebagai Daerah Otonom dalam
Bidang Pemerintahan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
63 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasar 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah . Kewenangan Daerah Kabupaten mencakup kewenangan seluruh bidang Pemerintahan , kecuali dalam bidang Politik Luar Negeri , Pertahan Keamanan , Peradilan , Moneter Menetapkannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II KEWENANGAN KABUPATEN , BAB III KETENTUAN PERALIHAN , BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2000.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Tatacara
Pencalonan , Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama Nomor l/U/KB/2000 dan MA/86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor E / 83 / 2000 dan 166/c/Kep/Ds/2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencalonan, pemilihan kepala desa, pelantikan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, larangan kepala desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah K.abupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1981 dicabut.
31 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2024
Lingkungan Hidup - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Subsidi, PSO - Perumahan, Permukiman
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 73001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik untuk memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh akses sanitasi yang layak yang sinergis, berkelanjutan, dan profesional, perlu menetapkan PERGUB tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; serta Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017.
PERGUB ini berisi tentang kebijakan revitalisasi, mekanisme belanja subsidi, pelaksanaan, pembiayaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pemantauan, pengawasan, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 79 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat