Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000

Kewenangan Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II KEWENANGAN KABUPATEN , BAB III KETENTUAN PERALIHAN , BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
15 September 2000
Tanggal Pengundangan
15 September 2000
Tanggal Berlaku
15 September 2000
Sumber
LD.2000/29 D
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan