Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2005

Pembagian Tugas dan Wewenang Serta Kewajiban Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Serta Kewajiban Dan Wakil Bupati Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tugas Bupati dan Wakil Bupati, Kewajiban Bupati dan Wakil Bupati, Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Serta Kewajiban Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2005
Sumber
LD.2005/No.20
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan