Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2003

Penyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Dibidang Minyak Gas dan Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DIatur pula mengenai Pemberian Izin, Rekomendasi dan Persetujuan, Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hulu; Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hilir; Tata Cara Pengajuan Permohonan Untuk Jasa Penunjang; Pembinaan dan Pengawasan Minyak dan Gas Bumi dalam Kabupaten Musi Rawas; serta Retribusi atas Pemberian Perizinan, Rekomendasi dan Persetujuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2003/NO.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 882 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan