PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2014

Menemukan 10.860 peraturan dalam 0,049 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2014
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

APBD

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 4 Tahun 2014
Penanggulangan Rabies

Kesehatan

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2014
Pembentukan Produk Hukum Daerah

Administrasi dan Tata Usaha Negara Sistem Pengendalian Intern

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2014
Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang Tahun 2014

Administrasi dan Tata Usaha Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2014
Prosedur Layanan Informasi Di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Balangan

Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2014
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Seluma

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2014
Pedoman Operasional Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Standar/Pedoman

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan