Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksudkan agar pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas. Tujuan penyusunan pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Asas, Ruang Lingkup, Jenis Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Bupati, Materi Muatan Produk Hukum Yang Diterbitkan Oleh Bupati, PERENCANAAN, Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Prolegda di Lingkungan DPRD, Prolegda Kumulatif terbuka, Penyusunan Naskah Akademik, Persiapan penyusunan Perda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Persiapan Penyusunan Perda di Lingkungan DPRD, Pembahasan Perda, Penarikan Rancangan Perda, Penetapan Perda, Penyusunan Rancangan Perda Tentang APBD Dan Pertanggungjawaban APBD Serta Perubahan APBD, Pembentukan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, Pembentukan Perda Tentang Perubahan APBD, Pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pembentukan Perda Tentang Tata Ruang, Pembentukan Perda Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Peraturan Yang Bersifat Pengaturan Dan Penetapan yaitu Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah meliputi Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Bupati, Pembentukan Keputusan Bupati, Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan DPRD, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, Tata Beracara di Badan Kehormatan dan Peraturan DPRD lainnya, Penyusunan Keputusan DPRD, Penyusunan Keputusan Pimpinan DPRD, Penyusunan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. PERATURAN DESA terkait Jenis Produk Hukum, Penetapan dan Pengundangan Peraturan Desa. Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi evaluasi dan klarifikasi perda, Nomor Register, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat