Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2014

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini diberikan Tambahan penghasilan untuk meningkatkan disiplin, kinerja dan prestasi keria serta mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang di tunjuk sebagai pelaksana tugas (PLT) atau pelaksana harian (PLH) dalam jabatan struktural karena terjadi kekosongan jabatan diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan jabatan yang dipenitif. Kepada setiap pegawai Negeri sipir hanya diberikan satu kali tambahan pengahasilan dalam satu bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
10 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2014
Tanggal Berlaku
10 Januari 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan