Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung No. 04 Tahun 2014

SISTEM DAN PROSEDUR PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Walikota ini Mengatur tentang rincian Pasal yang menjabarkan tentang Ketentuan Umum, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Bantuan Belanja Tidak Terduga, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan lain-lain, dan disertai dengan lampiran yang berisikan Format Penulisan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2014 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
03 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2014
Tanggal Berlaku
03 Maret 2014
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 856 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan