Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Prosedur Layanan Informasi Publik Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Penyelenggaraan Informasi;Tata Kerja PPID;Prosedur Layanan Informasi Publik;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat