PERWALI Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meninglcatkan kualitatt
sumberclaya aparatur sesum dengan kompetensi
keilmuan yang diperluknn di lingkungan Pemerinath
KotaHanjarbru-udtpandangperlu untuk
mengembangkan program togas bekoar; bahwa dalam upaya menrapin basil yang optimal,
efisien elan akuntabel, maka pelaksanaart
pendidikan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil
sebagitimana dimnksud path buruf a perlu diatur
dengan Peraturan Walikora;
Undang-Undang Nomor 5 Tabun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor9 Tahun 1999; Undang-Undang Namur 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Pcraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Pcraturan Pemenntah Nomor 9 Tahun 2003; Penituran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Pemturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Penituran Menteri Dolam Negen Nomor 53 Tahun 2011; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Homer II Tahun
2008; Pcraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Walikota Banjurbani Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2012.
Peaturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarabaru yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pokok-Pokok Kebijakan; Seleksi Calon Pegawai Tugas; Penetapan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebagai Pegawai Togas Belmar; Penyelenggaraan Tugas Belajar; Semester/anggaran, Larangan, Dan Sanksi; Lama Pendidikan; Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Tugas Belajar; Pendidikan Lanjutan Dan Penempatan Alumni Tugas Belajar; Pembiayaan Tugas Belajar; Pembinaan Tugas Belajar; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2013.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang urusan pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, telah dibentuk Cabang Dinas berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/4478/OTDA tanggal 19 Agustus 2019 perihal Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah dan Cabang Dinas Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, seluruh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan menjadi Cabang Dinas tipe A, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 perlu diganti.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2018
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Cabang Dinas Pendidikan
4. Satuan Pendidikan Formal
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Pelimpahan Kewenangan
7. Tata Kerja
8. Kepegawaian
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN DANA PENDAMPING BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri serta untuk
menjamin pemerataan pendidikan, perlu diberikan bantuan dana
rutin berupa Penyediaan Dana Pendamping Bantuan Operasional
Sekolah Negeri dan Swasta Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran
2016;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan)
tahun yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
mengalokasikan Penyediaan Dana Pendamping Bantuan
Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016;.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penggunaan Dana
Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Negeri dan Swasta
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016
Mengingat : 7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 32 tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4496);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana BOS;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun
2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Bantuan Operasional Sekolah;
18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3
Seri A);;
19. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
20. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2016
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk teknis penyediaan
dan penggunaan dana pendamping bantuan operasional
sekolah negeri dan swasta kabupaten sidoarjo tahun
anggaran 2016.
. Pengaturan meliputi antara lain: ruang lingkup sekolah, besaran biaya pendamping per sekolah, larangan penggunaan dana,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman + lampiran 19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
tabu, dulum tangLa periganbangan days aparalur di lingkungati Pemcrintah Kola flaniarbaru secara bcrdaya gum) dan herhastl guns sena meningkatkan kompetensi pegauai dalam melaksanakan togas pcnicrintahan dan pcmbangunan. perlu inemberikan kesempaun kepatia Peganai Negev' Sipd di lingkungan Penicrinuili Kola Banjathani tiniuli nwngikuti pcndidikan nwlalui jalur iugas Iwlajar:halina pelaksanaan Nmbenzin tugas belay): hagi Pcgaani Negeri Sipil
PeinetintahKota Banjarbaru untuk mengtryunnalisasikan pengatibangan Number day a aparatut dacrab di lingkuninut Pernerintah Kota Banjarharu scsuai dettgan kebutulian peganni dan organisasi:Nihau berdasarkan penimbangan icboguiriuma dimaksud bumf a Jan hand' b di atas. perlu mem-thy/am densan Peraturon Walikota renting !Woman Pelaksanaan I'endidikan Togas Belajar Ragi Pegawai Neter-1 Siptl 1M1 Litigkungan Pcmcnntah Kota Itanjarbant
Undang-It ndang Nowt K Lilian 1974;Undang4 int:Lang Nomor 9 lahun 1 999;I Utlang-lindang Nomor IDahun 2004;Undang-1 aidang Nomor 32 Fallen 2004;lanilang-Ilndang Nom, 33 I ahun 2004;Pcraturon Pentcrinuh Noun,: 100 Tahun 2000;Peraiuran Pancrinuth Nullity 101 Tahun 2000;Permuran Pemenntah Nomor 58 Tabun 2005;Pcraturan Mcnicri 1)alain Nagai Nomor 13 Tabun 2006;Peracuran Dacrah Kota [imprint:1i Nomor 12 I abun 2007;Fliaturan I hicr.th Kou LIarnarhasu Nomor 2 Tahun 2008;Penuuran Daarth Kota ktantarharu Nano 10 Ialum 2008;Pcmiuran Dacrah Nova lianjartxtru Nomor 11 Tabun 2(014;Pcraturan Doemh Nob Ilanyarbam Nomor 12 Tabun 2008;Pcraturan Dacrah Kola Ijanjatharu Nomor 13 Tahun 2008;Pcmturan Walikou Paniarbaru Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pemberian Tugas Belajar;Seleksi Calon Mahasiswa Tugas Belajar;Pelaksanaan Tugas Belajar;Kewajiban, Larangan dan Sanksi;Alumni Lucas Iiklajar;Pembiayaan Tugas Belajar;Pembinaan, evaluasi dan Monitoring;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia perlu dilaksanakan pendidikan keagamaan dan Pendidikan agama pada jenjang pendidikan formal dirasa sangat kurang sehingga untuk mencapai tujuan perlu didukung dengan pendidikan keagamaan nonformal serta agar pendidikan keagamaan nonformal dapat berkembang dan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan perlu diatur pemberian bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan Nonformal sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal di Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 16 Tahun 2001; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1990; PP No 73 Tahun 1991; PP No 39 Tahun 1992; PP No 29 Tahun 1990; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 55 Tahun 2007; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 1/PNPS Tahun 1965;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Dasar, Fungsi dan Tujuan, Bentuk dan Kedudukan, Jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal, Penyelenggara dan Tenaga Pendidik, Perizinan Pendidikan Keagamaan Nonformal, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia
beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia, perlu
meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap
Pesantren dalam menunjang fungsi Pendidikan, Dakwah,
dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal
12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46, Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Dan Sinergitas Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Monitoring, Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sinergitas Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Kerja Sama dan Kemitraan, Partisipasi Masyarakat, Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah, Kelembagaan, Pendanaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan peserta didik dengan memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha
kesehatan sekolah di setiap Satuan Pendidikan; Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu upaya pendidikan kesehatan untuk dilaksanakan secara terpadu, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, dan mengembangkan prinsip hidup sehat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah pada Satuan pendidikan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2010; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2013; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, Usaha Kesehatan Sekolah, Kesehatan, Satuan pendidikan, Peserta didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tim Pembina UKS satuan Pendidikan, Tim Pelaksana UKS satuan Pendidikan, Sekretariat TP UKS satuan Pendidikan, Pembinaan dan pengembangan UKS. BAB II TUJUAN DAN SASARAN, Tujuan UKS, Sasaran UKS. BAB III KEGIATAN POKOK USAHA KESEHATAN SEKOLAH, Kegiatan pokok UKS melalui Trias UKS, Trias UKS,Pendidikan Kesehatan, Pelayanan kesehatan, Pembinaan lingkungan sekolah sehat, menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH, Pembinaan dan pengembangan UKS, Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS. BAB V TIM PEMBINA DAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH, Tim Pembina dan Tim Pelaksana UKS, Tugas TP UKS Kabupaten, Keanggotaan TP UKS Kabupaten ditetapkan oleh Bupati, Sekretariat tetap TP UKS kabupaten, Tugas TP UKS kecamatan, Keanggotaan TP UKS Kecamatan ditetapkan oleh Camat, TP UKS Kecamatan, Tugas Tim Pelaksana UKS, Kenggotaan Tim Pelaksana UKS di Satuan pendidikan. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, KOORDINASI DAN PELAPORAN, TP UKS Kabupaten, TP UKS Kecamatan, dan Tim pelaksana UKS melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi, Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi, Pelaksanaan koordinasi dapat dilaksanakan dengan pihak-pihak terkait, Pelaporan dilakukan secara rutin setiap 6 (enam) bulan. BAB VII PEMBIAYAAN, Pembiayaan pembinaan dan pengembangan UKS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
VIII Bab, 23 Pasal (11 Hlm.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2018, Perpres No. 60 Tahun 2013, Perpres No. 83 Tahun 2017, Permendikbud No. 137 Tahun 2014, Permendikbud No. 18 Tahun 2018, Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2013, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2014, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016
Tujuan PAUD HI pada Satuan Pendidikan, adalah:
a. terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia:
b. terpenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi rangsangan pendidikan, kesehatan dan gizi,
pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
kelompok umur,
c. terlindungi dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi anak,
d. terselenggaranya pelayanan Anak Usia Dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, dan
e. terwujud komitmen dari seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam upaya PAUD HI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
13 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Standar nasional perpustakaan sekolah luar biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Nasional Perpustakaan SLB digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan SLB. Standar Nasional Perpustakaan SLB meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BUTON
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton, maka dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buton;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buton.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
-
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat