Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Cabang Dinas Pendidikan 4. Satuan Pendidikan Formal 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Pelimpahan Kewenangan 7. Tata Kerja 8. Kepegawaian 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat