Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang
PMK No. 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, dan untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya Masukan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2020 No. 51); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No. 537) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 51/PMK.02/2014 (BN Tahun 2014 No. 342); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 78/PMK.02/2019 (BN Tahun 2019 No. 567);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 yang diubah sebagai berikut:
1. ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas, yaitu terkait Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat dan Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Operasional Bus;
2. ketentuan mengenai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai, khususnya terkait Honorarium Pengadaan Barang/Jasa, Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website, Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, dan Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi;
3. ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan, yaitu terkait Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, Anak Buah Kapal (ABK) Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapal Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS), Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang Berfungsi Sebagai Estimasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
-
17 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Komponen Dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden Dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 60 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 269, TLN No. 6293); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dibebankan pada APBN berdasarkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan, yang terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri.
Diatur pula ketentuan mengenai prinsip dan dasar pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pelaksanaan perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya pelaksanaan perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya pelaksanaan perjalanan dinas, dan pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Ketentuan mengenai prosedur administrasi Perjalanan Dinas dan hak penginapan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan perjalanan dinas bagi rombongan yang diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia.
-
42 HLM, Lampiran halaman 19 – 42.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 229/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1677, https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 218/PMK.06/2020, BN.2020/NO.1611, https:jdih.kemenkeu.go.id : 30 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2020
PMK No. 200/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, Perpres 36 Tahun 2020 (BN Tahun 2020 No.63)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Kartu Prakerja diberikan kepada Pencari Kerja dan dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Dana Kartu Prakerja digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif serta biaya operasional pendukung Program Kartu Prakerja. Penutupan Rekening Dana Kartu Prakerja dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur PKN dalam hal pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening atau permintaaan KPA BUN. Menteri Keuangan selaku BUN melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Program Kartu Prakerja. Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kartu Prakerja disampaikan oleh KPA BUN setiap bulan kepada
Menteri Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya. Tata cara pencairan Dana Kartu Prakerja dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas bagian beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
-
-
41 HLM, - Lampiran Halaman 26 s.d. 41.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 211/PMK.08/2020, BN.2020/NO.1599, https:jdih.kemenkeu.go.id : 43 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN 4916), PP 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.137 TLN No.4575), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103 TLN No.5423), Perpres 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Permenkeu RI Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana BOS untuk Sekolah pada provinsi, kabupaten, dan kota; Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota; Dana TPG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana Tamsil Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana BOP Kesetaraan untuk kabupaten/kota; dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Sisa Dana BOS yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 dilaporkan ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui aplikasi pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Sisa Dana BOS dimaksud disalurkan kembali oleh Pemerintah Daerah provinsi ke Sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan digunakan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
-
37 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau penyesuaian alokasi anggaran Transfer ke Daerah, dengan kriteria tertentu perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), Perpres 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
DalamPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp5. 000. 000. 000. 000,00 (lima triliun rupiah). Pagu DID Tambahan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu periode pertama sebesar Rp1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020, periode kedua paling lambat bulan September 2020, dan periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020. Penyaluran DID Tambahan dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan tiap periode ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar. Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
-
-
28 HLM, Lampiran halaman 15s.d. 28.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020
PMK No. 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
Mengubah
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan NO. 233/PMK.07/2020, BN.2020/NO.1681, https:jdih.kemenkeu.go.id : 64 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat