Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2018

Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sejak tanggal 14 Januari 2004, yang meliputi Pensiun diri sendiri, pensiun janda/duda, tunjangan yatim dan/atau piatu, tunjangan orang tua, dan pensiun terusan. Pihak yang dapat mengajukan permintaan pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan terdiri dari penerima pensiun atau ahli waris penerima pensiun. Penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun mengajukan permintaan pembayaran Pensiun kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
70/PMK.05/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2018
Tanggal Berlaku
11 Juli 2018
Sumber
BN.2018/NO.881, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1464 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 229/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan