Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sejak tanggal 14 Januari 2004, yang meliputi Pensiun diri sendiri, pensiun janda/duda, tunjangan yatim dan/atau piatu, tunjangan orang tua, dan pensiun terusan. Pihak yang dapat mengajukan permintaan pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan terdiri dari penerima pensiun atau ahli waris penerima pensiun. Penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun mengajukan permintaan pembayaran Pensiun kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat