Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dibebankan pada APBN berdasarkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan, yang terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri. Diatur pula ketentuan mengenai prinsip dan dasar pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pelaksanaan perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya pelaksanaan perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya pelaksanaan perjalanan dinas, dan pengendalian internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat