Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.05/2020

Besaran Komponen Dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden Dan Wakil Presiden

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dibebankan pada APBN berdasarkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan, yang terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri. Diatur pula ketentuan mengenai prinsip dan dasar pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pelaksanaan perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya pelaksanaan perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya pelaksanaan perjalanan dinas, dan pengendalian internal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Besaran Komponen Dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden Dan Wakil Presiden
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
66/PMK.05/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2020
Tanggal Berlaku
12 Juni 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 614, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 18 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4562 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan