Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.10/ TLD No. 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah
dan pendapatan asli daerah serta pelayanan kepada
masyarakat, perlu adanya optimalisasi pengelolaan sumber
daya secara efektif, efisien dan profesional melalui peran
serta Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha;
b. bahwa Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18
Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik
Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 331 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Umum
Daerah merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang
seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak
terbagi atas saham;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Aneka Usaha Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Aneka
Usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha diubah bentuk badan hukumnya menjadi
Perumda Aneka Usaha.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Pada saat
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Badan Pengawas dan
Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang diangkat
sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2019.
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2019
Pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap perdesaan minuman beralkohol
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Untuk Mendapatkan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, Perlu dilakukan Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol sehingga dapat terjaga kualitas kesehatan dan keamanan, maka dari itu perlu menentapkan Peraturan Derah Kabupaten Langkat tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 28 Tahun 2004; PERPRES No. 74 Tahun 2013; PERMENDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014; PERMENDAG No. 63/M-DAG/PER/7/2014; PERDA No. 6 Tahun 2016.
Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Farmasi Dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan;
b. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya
pemenuhan hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan, Pemerintah Daerah menyediakan
pelayanan kepada masyarakat di bidang farmasi dan
sarana kesehatan, dengan mendirikan Perusahaan
Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada
Medika;
c. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf b, didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor
15 Tahun 1977 tentang Pendirian Apotik Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo, dan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan
Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada
Medika, namun sejalan dengan perkembangan
keadaan dan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
menerbitkan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perudahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda Graha Husada Medika; Operasional Perumda Graha Husada Medika; Pelaporan; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Pengelolaan Aset Tetap dan Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Restrukturisasi; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Graha Husada Medika; Perubahan Bentuk Hukum Perumda Graha Husada MEdika; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Graha Husada Medika; Kepailitan Perumda Graha Husada Medika;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2019
pasar - pusat perbelanjaan - toko swalayan - pengelolaan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekwensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kabupaten Klaten yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Klaten khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan, maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, agar adanya keseimbangan dansinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka SALINAN diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pasar Rakyat Secara Umum, Perencanaan Pasar Rakyat, Klasifikasi Pasar Rakyat, Pemberdayaan Pasar Rakyat, Pembinaan Pasar Rakyat, Pengawasan Pasar Rakyat, Pengendalian Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah, Pembangunan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah Pada Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Kerja Sama Pengelolaan Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain, Pembangunan Fasilitas Pasar Secara Swadaya Pada Pasar Rakyat yang
Dikelola oleh Pemerintah Daerah, Perizinan Penggunaan Tempat Dasaran Pada Pasar Rakyat yang Dikelola Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan Pada Pasar Rakyat yang Dikelola Pemerintah Daerah, Klasifikasi Pedagang Pasar Rakyat Pada Pasar yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, Klasifikasi Kios Pasar Rakyat Pada Pasar Yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan Swasta, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pemasokan Barang kepada Toko Swalayan, Jenis dan Kewenangan Penerbitan Izin, Jam Kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019
PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN MEDIA TELEKOMUNIKASI
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 45
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN MEDIA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Media Telekomunikasi bertujuan untuk meningkatkan
penyediaan jasa media dan telekomunikasi yang baik bagi masyarakat Kota Tarakan dan menjadikan manajemen Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi yang profesional, akuntabel, kredibel dan berintegritas; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Pembentukan Nomor 29 Tahun 1997 tentang Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah; eraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
materi pokok yang biasanya tercakup dalam Peraturan Daerah seperti ini:
Pembentukan Perusahaan, Pengelolaan dan Struktur Organisasi, Sumber Pendanaan, Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, Pelaporan dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tarakan Televisi Media Mandiri
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi kota Bima meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu mendirikan badan usaha milik daerah aneka usaha
bahwa dengan perumda Bima aneka dibutuhkan modal awal agar Perunda dimaksud dapat memberikan pelayan kepada masyarakat.
UUD 1945 PAsal 18 (6)
UU nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 54 Tahun 2017
PP Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012
Permendagri Nomor 118 Tahun 2018
Penyertaan Modal dimaksudkan untuk pemenuhan modal dasar memperkuat struktur permodalan pada Perumda Bima Aneka
Penyertaan Modal bertujuan untuk
a. mengembangakan usaha dan meningkatkan usaha kinerja perumda Bima Aneka
b. meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat
c. meningkat perekonomian masyarakat
d. meningkatkan pendapatan asli daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat sebagai wujud kepedulian dan peran serta
dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 27 (dua puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan TJSP; Forum TJSP; Sistem Informasi; Sumber Dana Forum TJSP; Pemantauan dan Evaluasi; Penghargaan; Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banam Tingang Makmur
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Tahun
Anggaran 2014 atau 2015 kepada PD. Banama Tingang Makmur
belum dapat disalurkan dan Tahun 2019 akan dilakukan
penyertaan modal kembali kepada PD. Banama Tingang Makmur
oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu disusun landasan hukum
untuk pelaksanaannya. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang
Makmur sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga
perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994
Memberikan Penambahan penyertaan modal Pemerintah
Daerah sebesar Rp7.976.000.000,00 (Tujuh milyar Sembilan
ratus tujuh puluh enam juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), diubah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.9/ TLD No. 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan air minum, perlu dilakukan
penguatan kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Bening Kabupaten Pati guna peningkatan dan
pengembangan pengelolaan Perusahaan;
b. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pati telah
didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Pati dan ditetapkan
kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor
20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo
Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 344);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pati yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Pati
dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun
2007) diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan
Umum Daerah.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas
dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening yang
diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Tahun 2007 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak berusaha untuk
mencapai tingkat kehidupan yang layak.
b. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak
masyarakat di Daerah sebagai warga Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Daerah menyediakan pelayanan jasa keuangan yang
aman kepada masyarakat, melalui pendirian
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Purworejo;
c. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 1981
tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten
Daerah Tingkat II Purworejo dan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Purworejo, namun sejalan
dengan perkembangan keadaan dan dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah
yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Purworejo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1845; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda BPR Bank Purworejo; Kepegawaian; Rencana Strategis dan Rencana Bisnis Bank; Operasional Perumda BPR Bank Purworejo; Pelaporan; Evaluasi; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Pengelolaan Aset Tetap dan Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Perubahan Bentuk Hukum; Pembubaran Perumda BPR Bank Purworejo; Kepailitan Perumda BPR Bank Purworejo;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
58 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat