Penyertaan Modal dimaksudkan untuk pemenuhan modal dasar memperkuat struktur permodalan pada Perumda Bima Aneka Penyertaan Modal bertujuan untuk a. mengembangakan usaha dan meningkatkan usaha kinerja perumda Bima Aneka b. meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat c. meningkat perekonomian masyarakat d. meningkatkan pendapatan asli daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat