Pariwisata dan KebudayaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, Berita Daerah Tahun 2019 No. 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga, dan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik maka proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi dilakukan melalui seleksi dan diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 10 Taahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2011; PP Nomor 54 Tahun 2017; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, dewan pengawas, direksi, biaya, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2010 dicabut
.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 86 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah
Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah
Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga, maka
melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten
Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan
penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah
Obyek Wisata Air Bojongsari (Perumda Owabong) sebesar
Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 ten tang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Badan Usaha Milik Daerah, maka untuk
penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah
Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga
Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 79 Tahun 2019
jadwal-retensi-arsip-substantif-pendidikan dan kebudayaan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 20 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2008; PP No 34 Tahun 1979; PP No 25 Tahun 2000; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Pendidikan dan Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 79 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 75 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pengembangan kawasan destinasi pariwisata di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 69 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan BAB V PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 7;
2. Ketentuan BAB VI KAWASAN DESTINASI WISATA Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELESTARIAN LEMBAGA ADAT ISTIADAT, TRADISI DAN BUDAYA LOKAL DI KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga adat di daerah memiliki potensi
besar untuk berperan serta dalam pengembangan
dan pelestarian adat budaya yang merupakan
bagian dari upaya memelihara ketahanan budaya
bangsa sebagai pilar dari ketahanan nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, serta sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelestarian Lembaga Adat Istiadat, Tradisi dan
Budaya Lokal di Kabupaten Lamongan dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Mengatur tentang tata cara pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) beserta kedudukan, sifat dan masa bakti
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 69 Tahun 2019
jadwal-retensi-arsip-substantif-pariwisata dan ekonomi kreatif
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 38 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 10 Tahun 2015; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 69 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN WILAYAH WISATA KULINER YANG DIMANFAATKAN PEDAGANG WARUNG TENDA DAN SEJENISNYA UNTUK BERJUALAN
ABSTRAK:
Makin maraknya pedagang warung tenda dan sejenisnya yang memanfaatkan badan jalan/trotoar sebagai tempat berjualan pedagang warung tenda dan sejenisnya yang berjualan disepanjang jalan dengan menggunakan badan/trotoar sebagai objek wisata yang sering dikunjungi baik penduduk
lokal maupun mancanegara. Pedagang warung tenda dan sejenisnya sebagai destinasi wisata dan sebagai penggerak perekonomian masyarakat serta dapat dijadikan sumber pendapatan bagi
daerah. Pedagang warung tenda dan sejenisnya perlu diatur dan ditertibkan dalam memanfaatkan badan jalan/trotoar agar tidak mengganggu lalu lintas jalan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Kuliner yang Dimanfaatkan Pedagang Warung Tenda dan Sejenisnya Untuk Berjualan
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 1998; Permen PU No.3 Tahun 2014; Perda Kab. Berau No.1 Tahun 2011; Perda Kab. Berau No.2 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2012; Perda No.9 Tahun 2017; Perda No.3 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan wilayah wisata kuliner yang dimanfaatkan pedagang warung tenda dan sejenisnya untuk berjualan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Fungsi; Tugas dan Tanggung Jawab; Kewajiban; Larangan; Wilayah Wisata Kuliner; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pariwisata Sentra Agribisnis Sayur dan Kopi Di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendek atan pembangunan partisipatif. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, maka Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No.13 Tahun 1950, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1950, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perda No. 15 Tahun 2015, Perda No. 3 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017 dan Perda No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang RPKP Sentra Agribisnis Sayur dan Kopi di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang Tahun 2020-2024 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Desa di Kawasan Perdesaan Pariwisata Sentra Agribisnis Sayur dan Kopi di Kecamatan Pulosari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
90 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 58 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga
dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c:. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola · Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbaling g a Nomor 06 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu
melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat