Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan wilayah wisata kuliner yang dimanfaatkan pedagang warung tenda dan sejenisnya untuk berjualan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Fungsi; Tugas dan Tanggung Jawab; Kewajiban; Larangan; Wilayah Wisata Kuliner; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat