Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 59 Tahun 2019

PENETAPAN WILAYAH WISATA KULINER YANG DIMANFAATKAN PEDAGANG WARUNG TENDA DAN SEJENISNYA UNTUK BERJUALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan wilayah wisata kuliner yang dimanfaatkan pedagang warung tenda dan sejenisnya untuk berjualan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Fungsi; Tugas dan Tanggung Jawab; Kewajiban; Larangan; Wilayah Wisata Kuliner; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENETAPAN WILAYAH WISATA KULINER YANG DIMANFAATKAN PEDAGANG WARUNG TENDA DAN SEJENISNYA UNTUK BERJUALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
09 September 2019
Tanggal Pengundangan
09 September 2019
Tanggal Berlaku
09 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 61
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan