Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.5 Seri C 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 6 Tahun 2011
Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin perlindungan terhadap kesehatan hewan, mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular dan zoonosis, perlindungan terhadap pelestarian hewan, menjaga ketersediaan produk hewan, serta melindungi dan menjamin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal maka diperlukan peran Pemerintah Daerah;
b. bahwa lalu lintas hewan dan/atau produk hewan keluar masuk ke Provinsi Banten setiap tahun semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan penataan secara berkelanjutan menuju pencapaian ketahanan pangan nasional dan memberikan kepastian hukum serta ketertiban dalam masyarakat
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 18 Tahun 2009, PP No. 15 Tahun 1977, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 82 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas hewan dan produk hewan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Tanggung jawab dan kewajiban; 3. Jenis hewan dan produk hewan yang keluar masuk daerah; 4. izin lalu lintas hewan dan produk hewan; 5. Prosedur pengeluaran dan pemasukan hewan dan produk hewan; 6. Pembatasan dan pelarangan lalu lintas hewan dan produk hewan; 7. Pengawasan lalu lintas hewan dan/atau produk hewan; 8. Penangkapan hasil tangkapan/sitaan/barang bukti; 9. Partisipasi masyarakat; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Provinsi Banten No. 43 Tahun 2002
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda yang mengatur tentang tata cara pengembangan peternakan.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011
PERDA Kota Banjar No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar
Mencabut
PERDA Kota Banjar No. 44 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP). Puskesmas Tanpa Perawatan (Non DTP) dan Unit Kesehatan Mata Komunitas Serta Tarif Pemeriksaan Kesehatab Lingkungan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kota Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga
tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan.
Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang,
khususnya pembangunan dibidang industri, semakin meningkat
pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan
beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan
kesehatan manusia.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Penjelasan 11 Hal; Lampiran 13 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo . Pasal 7 ayat (2) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, salah satu urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan Kabupaten/Kota meliputi penanganan
bidang kesehatan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pemberian izin dan
sertifikasi sarana kesehatan tertentu merupakan urusan pemerintah
Kabupaten/Kota;
bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996,Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 80/Menkes/PER/II/1990, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 378/Menkes/PER/V/1993, Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Nomor 394/Menkes-Kesos/SK/V/2001 , Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002,Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1424/Menkes/SK/XI/2002,Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 640/Menkes/SK/V/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 715/Menkes/SK/V/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 867/Menkes/PER/VIII/2004, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1205/Menkes/PER/X/2004, Keputusan Menteri Industri dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 357/Menkes/PER/V/2006, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 284/Menkes/PER/III/2007, eraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 512/Menkes/PER/IV/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 548/Menkes/PER/IV/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1109/Menkes/PER/IX/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 780/Menkes/PER/VIII/2008, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 161/Menkes/PER/I/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 317/Menkes/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 340/Menkes/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/Per/VI/2010,Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1191/Menkes/PER/VII/2010, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.5.1641 tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
Terdiri dari 58 pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perizinan Tenaga Kesehatan, Perizinan Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif (TPKA), Perizinan Tenaga Pelayanan Kesehatan Tradisional (YANKESTRAD), Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perizinan Dan Sertifikasi Tempat-Tempat Umum Yang Terkait Dengan Kesehatan, Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pwnutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
mengatur mengenai Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam pelayanan di bidang kesehatan dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan serta memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.4 Tahun 1984, UU No.7 Tahun 1996, UU No.5 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, PP No.72 Tahun 1998, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.51 Tahun 2009, Perda No.9 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Tenaga Kesehatan; Surat Tanda Daftar; Sertifikasi; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Memperoleh Perizinan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Mutu Pelayanan; Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006
Perda ini memiliki 41 halaman dan 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat perlu adanya kegiatan usaha penunjang kesehatan yang memenuhi standar kesehatan;
Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan kesehatan perlu dilakukan, pembinaan dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha penunjang kesehatan yang diatur dalam peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011.
Perda ini mengenai Perizinan Bidang Kesehatan, meliputi: maksud dan tujuan; jenis-jenis perizinan dan sertifikat bidang kesehatan; persyaratan dan prosedur; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
Izin bidang kesehatan yang telah diterbitkan sebelum Perda ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku, dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Perda ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan dan wajib
melakukan perpanjangan perizinan sesuai dengan Perda ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Perwali.
24 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat