Perda ini mengenai Perizinan Bidang Kesehatan, meliputi: maksud dan tujuan; jenis-jenis perizinan dan sertifikat bidang kesehatan; persyaratan dan prosedur; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat