Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 6 Tahun 2011

Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas hewan dan produk hewan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Tanggung jawab dan kewajiban; 3. Jenis hewan dan produk hewan yang keluar masuk daerah; 4. izin lalu lintas hewan dan produk hewan; 5. Prosedur pengeluaran dan pemasukan hewan dan produk hewan; 6. Pembatasan dan pelarangan lalu lintas hewan dan produk hewan; 7. Pengawasan lalu lintas hewan dan/atau produk hewan; 8. Penangkapan hasil tangkapan/sitaan/barang bukti; 9. Partisipasi masyarakat; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
02 November 2011
Tanggal Pengundangan
03 November 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.06
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - PERLINDUNGAN KONSUMEN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 2144 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan