Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2011

Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 58 pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perizinan Tenaga Kesehatan, Perizinan Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif (TPKA), Perizinan Tenaga Pelayanan Kesehatan Tradisional (YANKESTRAD), Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perizinan Dan Sertifikasi Tempat-Tempat Umum Yang Terkait Dengan Kesehatan, Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pwnutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
06 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2011
Tanggal Berlaku
06 Juni 2011
Sumber
LD 2011/6
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan