APBD - ARAH KEBIJAKAN UMUM
2005
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD.2005/No. 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Lampiran Nota Kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas Nomor 903/578/2004 dan Nomor 903/120/2004 tentang Arah Kebijakan Umum APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2005
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah
Pusat dan pemerintah daerah yang bersifat
strategis, penyesuaian penerimaan daerah yang
ditetapkan, terjadinya kebutuhan yang mendesak
serta penyesuaian dengan dokumen perencanaan,
perlu dilakukan perubahan atas Lampiran Neta
Kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat
daerah Kabupaten Banyumas dengan Pemerintah
Kabupaten Banyumas nomor 903/578/2004 dan
nomor 903/120/2004 tentang Arah Kebijakan
·umum APBD Kabupaten Banyumas tahun 2005 ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada
huruf a, perlu dilakukan Perubahan Arah Kebijakan
Umum APBD Kabupaten Banyumas tahun 2005
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 11 tahun 2002;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Beberapa ketentuan Naskah dalam Lampiran Nota Kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas dengan Pemerintah Kabupaten
Banyumas Nomor 903/578/2004 dan 903/120/2004.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
- Nota Kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas dengan Pemerintah Kabupaten
Banyumas Nomor 903/578/2004 dan 903/120/2004 diubah.
- 5 hal
|