materi yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Besarnya biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat