Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2005

Penyediaan Rumah Jabatan Bagi Pimpinan DPRD dan Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Tunjangan perumahan yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji sebesar Rp. 1.250.000,00 per bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2005 tentang Penyediaan Rumah Jabatan Bagi Pimpinan DPRD dan Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2005
Sumber
BD.2005/NO.24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan