PERBUP ini mengatur Tarif Dasar Penumpang Angkutan Pedesaan. Adapun Tarif Dasar Batas Atas sebesar 20% (dua puluh persen) diatas biaya pokok sebesar Rp 134,00 (seratus tiga puiuh em pat rupian) per penumpang per kilometer, sehingga meniadi Rp 160,00 (seratus enam puluh rupiah ) per penumpang per kilometer: dan Tarif Dasar Batas Bawah sebesar 20% (dua puluh persen) dibawah biava pokok sebesar Rp i 34,00 (seratus tiga puiuh empat rupiah) per penumpang per kilometer, sehingga menjadi Rp 107,00 (seratus tuiu rupiah) per penumpang per kilometer
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat