Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2005

Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Pedesaan dengan Kapasitas 12 (Dua Belas) dan 16 (Enam Belas) Tempat Duduk di Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur Tarif Dasar Penumpang Angkutan Pedesaan. Adapun Tarif Dasar Batas Atas sebesar 20% (dua puluh persen) diatas biaya pokok sebesar Rp 134,00 (seratus tiga puiuh em pat rupian) per penumpang per kilometer, sehingga meniadi Rp 160,00 (seratus enam puluh rupiah ) per penumpang per kilometer: dan Tarif Dasar Batas Bawah sebesar 20% (dua puluh persen) dibawah biava pokok sebesar Rp i 34,00 (seratus tiga puiuh empat rupiah) per penumpang per kilometer, sehingga menjadi Rp 107,00 (seratus tuiu rupiah) per penumpang per kilometer

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Pedesaan dengan Kapasitas 12 (Dua Belas) dan 16 (Enam Belas) Tempat Duduk di Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2005
Sumber
BD.2005/24
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - DESA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 145 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan