Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa secara geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lainyang harganya tidak ternilai ;
b. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana selaras dengan Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 2007 Nomor66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB V FORUM PENGURANGAN RlSIKO BENCANA
BAB VI TIM SIAGA BENCANA DESA
BAB VII PERANLEMBAGA USAHA,LEMBAGA PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN,LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA,LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VIII TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB IX PRABENCANA
BAB X TANGGAP DARURAT
BAB XI PASCA BENCANA
BAB XII PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGELOLAAN BANTUAN
BAB XIII KERJA SAMA ANTAR DAERAH
BAB XIV PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XVI PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
87 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
dan penatausahaan pemberian Bantuan Keuangan khusus
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota perlu mengatur Tata
Cara Pemberian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus;
b. bahwa Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan yang
bersifat khusus sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang
perlu untuk diatur lebih rinci dalam rangka memberikan
petunjuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahanlembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102), JoUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
-3-
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4855);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian
Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
-4-
Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 281).
Pasal I
Pasal 9
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
NOMOR 8 TAHUN 2021
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2021
Penuntasan - Rehabilitasi - Rekonstruksi - Pascabencana - Gempa Bumi - Tsunami - Likuefaksi - Provinsi - Sulawesi Tengah
2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 8, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Gubernur Sulawesi Tengah; Wali Kota Palu; Bupati Sigi; Bupati Donggala; dan Bupati Parigi Moutong.
Inpres ini berisi instruksi langkah-langkah dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Inpres ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pelaksanaan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, badan usaha, masyarakat, lembaga internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Lampiran: 18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMUDA HEBAT BAGI DESA DI WILAYAH KABUPATEN PONOROGO MELALUI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMUDA HEBAT
BAGI DESA Di WiLAYAH KABUPATEN PONOROGO
MELALUI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang
Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda,
serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, maka
Pemerintah Kabupaten Ponorogo memfasilitasi pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kecamatan
dan tingkat Kabupaten dan menyediakan prasarana dan
sarana kepemudaan tingkat kabupaten; b. bahwa untuk mewujudkan Nawa Dharma Nyata angka ke-6
dan misi ke 2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Ponorogo Nomor 02 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2021-2026, Pemerintah Kabupaten Ponorogo dapat
menyusun kebijakan yang mendukung pembinaan sektor
kepemudaan dan olahraga sebagai bagian dari pembangunan
manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemuda Hebat
Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Ponorogo Melalui Bantuan
Keuangan Khusus Desa Tahun Anggaran 2022.
Mengingat: 12. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134); 13. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 135 Tahun 2021 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan
Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2021 Nomor 135); 14. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2022 Nomor 7);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan umum, Petunjuk Pelaksanaan Program Pemuda Hebat Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Ponorogo Melalui BKKD Tahun
Anggaran 2022, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, Petunjuk Pelaksanaan Program Pemuda Hebat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketentuan mengenai Uraian Petunjuk Pelaksanaan Program
Pemuda Hebat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Contoh format dokumen administrasi pendukung
pelaksanaan Program Pemuda Hebat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3988);4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dari
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan
Mungkid di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 36);14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Pinjaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Layanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);25. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada
DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972);
28. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan ketujuh Atas
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 21);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2010 Nomor 1).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah
Rp. 886.037.216.847,00 bertambah sejumlah Rp. 60.142.339.375,00 sehingga
menjadi Rp. 946.179.556.222,00
Rincian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menangani masalah kemiskinan dan
kerawanan pangan perlu ditanggulangi oleh Pemerintah
Daerah dengan pemberian bantuan sosial untuk
mengurangi beban pengeluaran para Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan;
b. bahwa Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
merupakan salah satu program untuk perlindungan
sosial khususnya subsidi bantuan pangan bagi
masyarakat berpendapatan rendah;
c. bahwa agar penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai
Daerah dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran,
dan tepat kualitas perlu adanya pedoman pelaksanaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Uandangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indoneia
Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
9. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
10. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang
Penyaluran Bantuan Sosial secara Nontunai; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 123 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program
Penanganan Fakir Miskin;
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan bantuan pangan non tunai daerah . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; tujuan dan manfaat; penerimaan BPNT daerah; besaran BNPT daerah; mekanisme penyaluran BPNT daerah; pemanfaatan BPNT daerah; pelaksanaan BPNT daerah; pengaduan; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; sanksi administrasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota
Kediri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Sosial Pangan Beras Sejahtera Daerah (Berita daerah Kota Kediri Tahun
2018 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2021
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mengatur tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika peraturan perundangundangan yang lebih tinggi sehingga perlu
diganti;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Sejahtera di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Beras Sejahtera dan melaksanakan Instruksi Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Beras/Gabah dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, perlu adanya kebijakan penyediaan dan penyaluran Subsidi Beras Sejahtera melalui Program Subsidi Beras Sejahtera Kab Wonosobo yang dilaksanakan secara terpadu oleh unsur instansi terkait maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Sejahtera di Kabupaten Wonosobo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 tahun 2003; UU No 18 Tahun 2012; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; Inpres No 5 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006; Kepmendagri dan Direktur Utama Perum Bulog No 24 Tahun 2003 dan No PKK-12/07/2003; Pergub Jawa Tengah No 16 Tahun 2017; Perda Kab Wonosobo No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Subsidi Rastra di Kabupaten, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi sektor, multi dimensi dengan karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut kebutuhan dasar manusia, maka dalam penanggulangan kemiskinan perlu adanya keterpaduan program antar lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959, UU No 40 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2009, UU No 13 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden No 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden No 166 Tahun 2014, Permendagri No 42 tahun 2010, Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan kemiskinan di wilayah kota gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, arah,tujuan dan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban warga miskin, kewajiban pemerintah daerah, masyarakat dan pengusaha, tahapan kegiatan penanggulangan kemiskinan, identifikasi warga miskin, strategi penanggulangan kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, prioritas penanggulangan kemiskinan, pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), pengawasan, monitoring dan evaluasi penanggualangan kemiskinan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
-
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 23 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat