Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2022

PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMUDA HEBAT BAGI DESA Di WiLAYAH KABUPATEN PONOROGO MELALUI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan umum, Petunjuk Pelaksanaan Program Pemuda Hebat Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Ponorogo Melalui BKKD Tahun Anggaran 2022, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Petunjuk Pelaksanaan Program Pemuda Hebat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketentuan mengenai Uraian Petunjuk Pelaksanaan Program Pemuda Hebat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Contoh format dokumen administrasi pendukung pelaksanaan Program Pemuda Hebat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMUDA HEBAT BAGI DESA Di WiLAYAH KABUPATEN PONOROGO MELALUI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
17 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2022
Tanggal Berlaku
17 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1000 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan