Penuntasan - Rehabilitasi - Rekonstruksi - Pascabencana - Gempa Bumi - Tsunami - Likuefaksi - Provinsi - Sulawesi Tengah
2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 8, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, ditetapkan Inpres ini.
- Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Gubernur Sulawesi Tengah; Wali Kota Palu; Bupati Sigi; Bupati Donggala; dan Bupati Parigi Moutong.
- Inpres ini berisi instruksi langkah-langkah dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
- Inpres ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Pelaksanaan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, badan usaha, masyarakat, lembaga internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu.
- Lampiran: 18 hlm.
|