Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di kabupaten Kepulauan Sula lebih berdaya guna dan berhasil, sebagai perwujudan menuju kearah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, dipandang perlu untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001, Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 224/KPTS.11/KS/2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, tujuan, dan ruang lingkup; c. perencanaan; d. pemanfaatan lingkungan hidup; e. pelestarian fungsi lingkungan hidup; f. pengawasan; g. kewajiban dan wewenang pemerintah daerah; h. hak dan kewajiban masyarakat; i. AMDAL dan UKL-UPL; j. perizinan; k. tata ruang; l. penegakan hukum; m. ketentuan pidana; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 95 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TERUMBU KARANG
ABSTRAK:
Kawasan terumbu karang memiliki keanekaragaman
sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi,
yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan
masyarakat, terutama masyarakat nelayan; bahwa pengelolaan terumbu karang perlu dikendalikan secara
bijaksana sehingga tercipta keseimbangan antara pemanfaatan
dan perlindungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan; bahwa pengelolaan terumbu karang berupa pemanfaatan,
pengembangan dan pelestarian sumberdaya ekosistemnya, perlu
dilakukan secara serasi, selaras dan seimbang dengan
memberdayakan masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
17. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
20. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumbaerdaya Ikan
21. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
22. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
23. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/Men/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu;
24. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/Men/2002 tentang Pedoman Umum Penataan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
25. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.38/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang;
26. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.17/Men/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor
PENGELOLAAN TERUMBU KARANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
35 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Terumbu Karang
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan terumbu karang memiliki keanekaragaman sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi, yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat nelayan;
b. bahwa pengelolaan terumbu karang perlu dikendalikan secara bijaksana sehingga tercipta keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
c. bahwa pengelolaan terumbu karang berupa pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian sumber daya dan ekosistemnya, perlu dilakukan secara serasi, selaras dan seimbang dengan memberdayakan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang.
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 17 Tahun 1985; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 5 Tahun 1994; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 18 Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2002; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2007; Keppres Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/Men/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/Men/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.38/MEN/2004; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Rencana Strategis; Pemanfaatan; Koordinasi Pelaksanaan Pengelolaan Terumbu Karang; Peran Serta Masyarakat; Pusat Informasi dan Dokumentasi; Kerjasama Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa per tambahan penduduk dan per ubahan pola konsumsi masyarakat meni mbul kan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; bahwa pengel ol aan sampah sel ama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensi f dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Lingkungan Hidup berupa Pengelolaan Sampah. Adapun Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas: sampah rumah tangga; sampah sejenis sampah rumah tangga; dan sampah spesifik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
60 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan dan pertumbuhan kota telah
mengakibatkan berkurangnya ruang terbuka hijau dan
memberikan dampak menurunnya kualitas lingkungan
perkotaan sehingga diperlukan upaya untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan
ruang terbuka hijau yang memadai;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Kota
Semarang dan menjamin ketersediaan ruang terbuka hijau,
diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang
secara pasti, terencana dan berkelanjutan dalam bentuk
Penataan Ruang Terbuka Hijau (Penataan RTH) Kota
Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun
sengaja ditanam.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan Dan Fungsi;
3. Ruang Lingkup;
4. Perencanaan;
5. Pemanfaatan;
6. Pengendalian;
7. Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Kewajiban;
8. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat;
9. Sanksi Administrasi;
10. Gugatan Perwakilan;
11. Penyelesaian Sengketa;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2010.
231 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, supaya Perda yang diamanatkan UU ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan;
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam perlu dilakukan pengelolaan sampah sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan mayarakat dan lingkungan, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan, Pemerintah Daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 04 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Sampah, meliputi: asas dan tujuan; tugas dan wewenang pemerintah daerah; hak dan kewajiban; perizinan; penyelenggaraan pengelolaan sampah; pembiayaan dan kompensasi; kerja sama dan kemitraan; peran masyarakat; larangan; pengawasan; sanksi administratif; penyelesaian sengketa; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
Pembagian kewenangan pemerintah daerah di bidang pengelolaan sampah dilaksanakan dengan Peraturan Bupati.
Penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2010
PENGAWASAN - PENGENDALIAN - HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN - perubahan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN
ABSTRAK:
Usaha pemeliharaan, peningkatan dan perkembangan peternakan perlu dibina dan dilindungi secara maksimal, hal ini guna menghindari serta mengantisipasi timbulnya akibat serta kerugian yang disebabkan oleh berbagai macam hal termasuk penyakit hewan dan demi menghindari adanya penyakit yang dapat berpindah dari hewan kepada manusia serta untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari luar Kabupaten Kerinci;
Dengan telah diundangkannya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka Perda Kab. Kerinci No. 17 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan isi dan semangat yang terkandung di dalam UU tersebut.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 ; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan, meliputi: Kesejahteraan Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 4 ayat (2); Pasal 13 ayat (2); Pasal 14 ayat (2); Pasal 22 ayat (2).
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 4, yakni ayat (3); 1 (satu) huruf pada Pasal 8 ayat (1), yakni huruf f; 1 (satu) ayat pada Pasal 8, yakni ayat (3); 4 (empat) ayat pada Pasal 13, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); 1 (satu) ayat pada Pasal 21, yakni ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab IX dan Bab X, yakni Bab IXA (Pasal 26A dan Pasal 26B); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 28 dan Pasal 29, yakni Pasal 28A.
11 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil penyusunan Masterplan Kota Terpadu Mandiri terdapat perbedaan luasan sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kota Terpadu Mandiri ( KTM ) , perlu dilakukan perubahan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kota Terpadu Mandiri.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat