LINGKUNGAN HIDUP - SAMPAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK: |
- bahwa per tambahan penduduk dan per ubahan pola konsumsi masyarakat meni mbul kan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; bahwa pengel ol aan sampah sel ama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensi f dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
- PERDA ini mengatur tentang Lingkungan Hidup berupa Pengelolaan Sampah. Adapun Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas: sampah rumah tangga; sampah sejenis sampah rumah tangga; dan sampah spesifik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
- 60 hal
|