Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010

Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Tujuan Dan Fungsi; 3. Ruang Lingkup; 4. Perencanaan; 5. Pemanfaatan; 6. Pengendalian; 7. Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Kewajiban; 8. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat; 9. Sanksi Administrasi; 10. Gugatan Perwakilan; 11. Penyelesaian Sengketa; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
06 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2010
Tanggal Berlaku
07 Juli 2010
Sumber
LD.2010/No.4
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 62 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan