Peraturan ini mengatur area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Tujuan Dan Fungsi; 3. Ruang Lingkup; 4. Perencanaan; 5. Pemanfaatan; 6. Pengendalian; 7. Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Kewajiban; 8. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat; 9. Sanksi Administrasi; 10. Gugatan Perwakilan; 11. Penyelesaian Sengketa; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat