Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, tujuan, dan ruang lingkup; c. perencanaan; d. pemanfaatan lingkungan hidup; e. pelestarian fungsi lingkungan hidup; f. pengawasan; g. kewajiban dan wewenang pemerintah daerah; h. hak dan kewajiban masyarakat; i. AMDAL dan UKL-UPL; j. perizinan; k. tata ruang; l. penegakan hukum; m. ketentuan pidana; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 95 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat