Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerak ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kab.Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu tersedianya sarana dan prasarana dasar yang salah satunya adalah tersedianya air bersih secara kontinyu bagi masyarakat yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Kabupaten Kutai Kartanegara. Yang juga mempercepat peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu memberikan tambahan modal kedalam PDAM Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan tujuan untuk dapat meningkatkan kinerja PDAM dengan harapan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, diperlukannya dengan segera penetapan peraturan daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah kedalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kab.Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam perusahaan daerah khsusnya pada air minum (PDAM) dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan uumum, mkasud dan tujuan, penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pengelolaan penyertaan modal daerah, pengawasan, pengembalian penyertaan modal daerah, kontribusi pendaptan asli daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2008.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 10 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan prosedur Tetap Pemberian Izin Praktek Farmasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Praktik Farmasi sebagaimana diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2005, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Praktik Farmasis dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 2002 jo Perda No. 13 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin praktik farmasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Surat Izin Praktik Farmasis (SIPF) adalah surat izin yang diberikan oleh walikota melalui Dinas Kesehatan kepada Darmasis untuk melaksanakan praktik pengabdian profesi. Diatur tentang perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
Mencabut Keputusan Walikota No. 32 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Praktik Farmasis.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik DaeraH; Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, yang memiliki prospek cukup
besar dalam meraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal; bahwa penyertaan modal daerah kepada BPD Kalsel telah dianggarkan Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada BPD Kalsel telah
mendapatkan persetujuan bersama DPRD dengan Keputusan DPRD Nomor 19 Tahun 2008, tanggal 6 Agustus 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan tercela, bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, dapat menimbulkan penyakit, merusak kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya sehingga dapat menggoyahkan kehidupan keluarga, serta berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa tempat / rumah pelacuran pada umumnya digunakan sebagai tempat penjudi, pecandu minuman keras, tempat transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, tempat bersembunyi dan menyusun strategi para penjahat, serta menjadi sumber penyakit masyarakat lainnya; bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pemberantasan Pelacuran, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek pelacuran di Kabupaten Kendal, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pelarangan, penindakan, pengendalian, pengawasan dan partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentian pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 dicabut
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2008
PERDA Kab. Wonosobo No. 7 Tahun 2016 tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Daerah yang Mengatur Desa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Sumber Pendapatan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2008 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun
2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan
otonomi desa;
b. bahwa ketentuan mengenai penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa telah diatur tersendiri
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 10 tahun 2006; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab Wonosobo No 10 tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan peraturan
perundang-undangan, tugas pemerintahan umum
lainnya dan sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu dibentuk Lembaga Lain sebagai
bagian dari perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan koordinasi wilayah I, wilayah II dan Wilayah III, sekretariat badan penanggulangan bencana daerah, sekretariat komisi penyiaran indonesia daerah, sekretariat badan narkotika provinsi, sekretraiat badan koordinasi penyuluhan provinsi, kantor perwakilan, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2008
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 24 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Dari Dealer Kendaraan Bermotor Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Mengubah :
Pergub No. 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Dari Dealer Kendaraan Bermotor Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2008/NO.3 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Dari Dealer Kendaraan Bermotor Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan PAD, maka salah satu sumber penerimaan daerah yang perlu diintensifkan adalah dari sektor penerimaan sumbangan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 1991 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Sumsel. Berdasarkan Pergub No. 40 Tahun 2005 telah diatur penerimaan sumbangan dari dealer kendaraan bermotor kepada Pemprov. Sumsel. Dengan adanya peningkatan besarnya sumbangan dari dealer kendaraan bermotor kepada Pemprov Sumsel, maka perlu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Perda No. 1 Tahun 1991; Pergub No. 40 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur mengenai besarnya sumbangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2008.
Mengubah Pergub No. 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Dari Dealer Kendaraan Bermotor Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan rekretariat dewan Perwakilan Rakyat daerah
ABSTRAK:
Setelah ditetapkannya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Takalar, maka perlu dilakukan penataan terhadap Oraganisasi Sekretariat Daerah dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar, maka perlu dilakukan penataan terhadap Oraganisasi Sekretariat Daerah dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 ; 4 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN REKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan dan penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Tabalong, perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengunakan dan memanfaatkannya secara optimal dengan memberikan kontribusi berupa retribusi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2004, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan penyesuaian kembali; bahwa dengan adanya pembelian alat-alat berat oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2007 belum diatur tarif penggunaannya dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 sehingga perlu ditetapkan tarifnya melalui Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat perangkat daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati dan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Pati, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, Bupati perlu dibantu Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja, Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga Lain; bahwa untuk lebih meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu didukung oleh Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Melalui PERDA ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat