Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2008

Penyertaan Modal Daerak ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kab.Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam perusahaan daerah khsusnya pada air minum (PDAM) dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan uumum, mkasud dan tujuan, penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pengelolaan penyertaan modal daerah, pengawasan, pengembalian penyertaan modal daerah, kontribusi pendaptan asli daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerak ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kab.Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
08 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2008
Tanggal Berlaku
09 Mei 2008
Sumber
LD.2008/NO.10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan