Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan koordinasi wilayah I, wilayah II dan Wilayah III, sekretariat badan penanggulangan bencana daerah, sekretariat komisi penyiaran indonesia daerah, sekretariat badan narkotika provinsi, sekretraiat badan koordinasi penyuluhan provinsi, kantor perwakilan, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat