Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan koordinasi wilayah I, wilayah II dan Wilayah III, sekretariat badan penanggulangan bencana daerah, sekretariat komisi penyiaran indonesia daerah, sekretariat badan narkotika provinsi, sekretraiat badan koordinasi penyuluhan provinsi, kantor perwakilan, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2008
Tanggal Berlaku
07 Juni 2008
Sumber
LD.2008/No.10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan