Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB)
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati mengatur tentang alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB) yang memberi dampak perubahan pada struktur organisasi yang ada beserta fungsi dan tugas masing-masing pejabat yang menempati struktur organisasi. Perbup ini juga mengatur tentang Tata Kerja Satuan PNF-SKB dalam melaksanakan kegiatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 51 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran
2017.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:
a. Ketua, sebesar Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua, sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per orang/per bulan;
c. Anggota, sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per orang/per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017.
UU no.29 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No,33 Tahun 2009, UU No.6 tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.43 tahun 2014, PP No.60 tahun 2014, Permendes No.22 tahun 2016.
Pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) untuk 103 (Seratus Tiga) Desa sebesar Rp. 66.460.675.300,- (Enam Puluh Enam Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah) dialokasikan berdasarkan :
a. Alokasi dasar yakni 60% dari nilai ADD dibagi secara merata Sebesar Rp. 39.876.450.000,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dibagi secara merata;
b. Alokasi Proporsional yakni 40% dari nilai ADD dibagi secara proporsional dengan Variabel dan Indikator Jumlah penduduk, Rumah Tangga Miskin, Luas wilayah dan tingkat Keterjangkauan Geografis Sebesar Rp. 26.584.225.300,- (Dua Puluh Enam Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru Kabupaten Sintang Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Sintang, Kementrian Pendidikan Kebudayaan, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Sekretariat Wakil Presiden RI No. 050/38/Bappeda/2016, 12/TNP2K/11/2016 dan 36932/B/KS/2016 tentang Program Rintisn Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016, Perda Kab Sintang No. 6 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No. 4 Tahun 2016, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016, dan Perda Kab Sintang No. 8 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Kabupaten, Bupati, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru, Sekolah Peserta, Guru Perserta, Guru Penerima Tunjangan, Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Desa, Masyarakat, Penyelenggara Layanan, Penilaian Layanan, Kader Desa, Masyarakat Pengguna Layanan, Kelompok Pengguna Layanan, Tunjangan, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dinas, Kepala Dinas, Tim Koordinasi Daerah, Sekolah Kelompok Kontrol, dan Sekolah Kelompok Pendekatan; Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan dan Mekanisme Program Rintisan; Perhitungan dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus; Perhitungan dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi; Tim Koordinasi Daerah; Pembiayaan dan Alokasi Anggaran; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Rintisan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Masih perlu diatur:
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alat pengawasan elektronik, mekanisme pencatatan, termasuk apabila mekanisme pengawasan elektronik sedang tidak berfungsi, pelaporan keberadaan guru, verifikasi oleh Kelompok Pengguna Layanan dan perhitungan
pembayaran Tunjangan terkait dengan keberadaan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal 7, akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis oleh Kepala Dinas (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SIntang)
;
2) Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH LIUN KENDAGE TAHUNA
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kinerja, dan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
Daerah Liun Kendage Tahuna adalah melalui pengalokasian pendapatan yang bersumler dari jasa layanan pasien umum, dan jaminan kesehatan nasional atas pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk digunakan sebagaia imbalan jasa pelayanan bagi tenaga medis dan non medis yang bekerja di rumah sakit maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembagian Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 1 Tahun 2004; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 40 Tahun 2004; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 44 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 24 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP 38 Tahun 2007; - PP No. 18 Tahun 2016; - Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; - PP No. 59 Tahun 2014; - Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 61 Tahun 2007; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permendagri No. 28 Tahun 2014; - Permendagri No. 59 Tahun 2014; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016; - Perbup. Kepulauan Sangihe No. 23 Tahun 2010; - Perbup. Kepulauan Sangihe No. 75 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, hak dan kewajiban, komponen jasa sarana dan jasa pelayanan, pembagian jasa sarana dan jasa pelayanan yang bersumber dari jasa layanan pasien umum dan JKN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
13 halaman (terdiri dari 10 halaman batang tubuh (terdapat 8 Pasal) dan 3 halaman lampiran).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 011 TAHUN 2015 TENTANG PROSEDUR SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 011 TAHUN 2015 TENTANG PROSEDUR SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 37 ayat (1) danayat (2), Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Inspektorat Kabupaten Bima, perlu mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 011 Tahun 2015 tentang Prosedur Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa di LingkunganPemerintahKabupatenBima.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
Perpres No. 4 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERBUP No. 30 Tahun 2016;
PERBUP Bima No. 42 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 5 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 011 TAHUN 2015 TENTANGPROSEDUR SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2017
PERBUP Kab. Balangan No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati mengatur tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur Penentuan Besaran ADD dan BHPRD, Penyaluran, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil guna meningkatkan kesejahteraan umum, kinerja dan disiplin pegawai.
Terjadi perubahan fundamental pada aspek kepegawaian dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dan perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi: Tujuan, Bentuk Tambahan Penghasilan, Besarnya Pemberian Tambahan Penghasilan, dan Tata Cara Perhitungan Pembayaran Tambahan Penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan kepada PNS dalam jabatan Eselon dan PNS/CPNS non Eselon pada setiap bulannya berdasarkan Eselonering, Beban Kerja, Kondisi kerja dan Kelangkaan Profesi. Jumlah besaran pemberian tambahan penghasilan untuk PNS dalam jabatan eselon, PNS non eselon, dan CPNS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat