Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi: Tujuan, Bentuk Tambahan Penghasilan, Besarnya Pemberian Tambahan Penghasilan, dan Tata Cara Perhitungan Pembayaran Tambahan Penghasilan. Tambahan penghasilan diberikan kepada PNS dalam jabatan Eselon dan PNS/CPNS non Eselon pada setiap bulannya berdasarkan Eselonering, Beban Kerja, Kondisi kerja dan Kelangkaan Profesi. Jumlah besaran pemberian tambahan penghasilan untuk PNS dalam jabatan eselon, PNS non eselon, dan CPNS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat