Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi Ketentuan Umum; Bentuk Tambahan Penghasilan; Besarnya Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Perhitungan Pembayaran Tambahan Penghasilan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat