Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa upaya melindungi, mengamankan, dan menyelamatkan arsip vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di LingkunganPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaaan arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolaan arsip Vital;Pembiayaan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 70 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Harian
dan Pelaksana Tugas pada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi
kepegawaian dalam hal terdapat kekosongan jabatan pada
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen, perlu mengatur pedoman penunjukan
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas;
b. bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun
2008 tentang Pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana
Tugas, Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat yang
Menjalankan Tugas pada Unit Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun 2008
tentang Pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas,
Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat yang Menjalankan
Tugas pada Unit Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, dipandang
sudah tidak sesuai, dan perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan
penunjukan Plh. dan Plt
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126
Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah, Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Standar Harga Satuan;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman; Lampiran 20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Satuan tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Harga Satuan
Bab III Pelaksanaan Standar Harga Satuan
Bab IV Komisi, Premi dan Rabat
Bab V Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bupati Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengukuran kinerja kecamatan dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pelayanan publik dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan, kemasyaraktan dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan, maka dipandang perlu melakukan Evaluasi Kinerja Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman Evaluasi Kinerja Kecamatan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826) ;
2. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan · Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); ·
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694).
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 7) ;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN EVALUASI KINERJA KECAMATAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
5. Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Kecamatan yang diketuai oleh Camat.
6. Camat atau sebutan lain adalah perangkat daerah, pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7. Evaluasi Kinerja Kecamatan selanjutnya disingkat EKK adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja Camat selaku penyelenggara pemerintahan daerah di Kecamatan dengan menggunakan system pengukuran kinerja.
8. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan selanjutnya disingkat PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap pennohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Maksud pelaksanaan EKK adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi kinerja kecamatan dibawah koordinasi Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketertiban umum, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan EKK adalah sebagai pedoman untuk :
1. menilai kondisi empirik dari pelaksanaan urusan pemerintahan kecamatan;
2. mengukur tingkat capaian penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
3. memotivasi pemerintah kecamatan sebagai perangkat daerah yang memiliki peran stategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan ketertiban umum;
4. mendorong kesinambungan koordinasi dan keterpaduan kinerja antar penyelenggara pemerintahan di wilayah kecamatan guna mempercepat pelaksanaan pembangunan ;
5. mengembangkan berbagai kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan progrsm pembangunan yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat ; dan
6. meningkatkan kapasitas Camat dan aparatur
kecamatan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengaturan di wilayah kerjanya.
r:
Bagian Kedua
Sasaran
Pasal 4
Sasaran EKK meliputi :
1. penyelenggaraan tugas umum pemerintahan ;
2. penyelenggaraan sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan ;
3. penyelenggaraan tugas lainnya yang diberikan kepada Camat ;
4. kualitas penyelenggaraan pelayanan dan pengaturan publik.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang Lingkup EKK meliputi:
1. Data dan dokumen kearsipan di Kecamatan;
2. Perencanaan Kinerja Kecamatan ;
3. Pelaksanaan Kinerja Kecamatan;
4. Hasil kerja Kecamatan.
BAB IV ASPEK PENILAIAN Pasal 6
Aspek penilaian EKK meliputi :
1. ketentraman dan ketertiban umum dikecamatan;
2. keselarasan antara kebijakan kecamatan dengan
kebijakan kabupaten;
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
efektivitas hubungan antara pemerintah kecamatan dengan unit kerja tingkat kecamatan clan unsur forkopimcam; efektivitas proses pengambilan keputusan oleh camat beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan berdasarkan mekanisme dan procedure peraturan perundang-undangan;
intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara pemerintah kecamatan dengan masyarakat;
transparansi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dan
penyerapan dana;
intensitas, efektivitas, dan transparansi pemungutan dan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah; efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan tata usaha, pertanggungjawaban APBD;
pengelolaan potensi daerah; dan
terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di kecamatan.
BABV
PELAKSANAAN EKK
Bagian Kesatu
Tim Penilai
Pasal 7
(1) Untuk melaksanakan EKK, dibentuk tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati;
(2) Keanggotaan Tim EKK terdiri dari :
a. Bupati selaku Pembina;
b. Wakil Bupati selaku Pengarah;
c. Sekretaris Daerah Kabupaten selaku penanggung
Jawab;
d. Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai Ketua ;
e. Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Daerah sebagai
Sekretaris ;
f. Kepala Inspektorat sebagai anggota;
g. Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya
Manusia sebagai anggota ;
h. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
sebagai anggota;
i. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai anggota ;
J. Kahan Kesatuan Bangsa sebagai anggota;
k. Kepala Dinas Pendapatan dan Aset sebagai anggota ; I. Kepala Dinas Pengelola Keuangan sebagai anggota;
m. Kabag Hukum Setda sebagai anggota ;
n. Kabag Organisasi Tata Laksana Setda sebagai
anggota;
o. Kasubag pada bagian pemerintahan.
Bagian Kedua
Tugas Tim Penilai
Pasal 8
( 1) Tim penilai EKK sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) bertugas melakukan penilaian atas indikator kinerja dan menentukan hasil peringkat kinerja Kecamatan;
(2) Dalam penentuan peringkat kinerja Kecamatan, tim penilai berpedoman pada asas-asas penilaian kinerja, sebagaiman dimaksud dalam pasal 6;
(3) Berita acara EKK ditandatangani oleh tim penilai;
(4) Penetapan urusan peringkat Kecamatan ditetapkan dengan keputusan Bupati Luwu Utara.
;-, ;,;
I
Bagian ketiga
Indikator Penilaian EKK
Pasal 9
( 1) EKK dilaksankan dengan menggunakan indikator kinerja.
(2) Kinerja mempertimbangkan kondisi objektif dari kapasitas penyelenggaraan pemerintahan pada setiap kecamatan.
(3) Kondisi Objektif sebagaiman dirnaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. Pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan
Bupati;
b. Kepemimpinan Camat dalam melaksanakan aksalerasi program, kegiatan dan inovasi yang terkait dengan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban wilayah;
c. Pelaksanaan PATEN (pelayanan administrasi terpadu kecamatan).
(4) Indikator evaluasi kinerja Kecamatan diberi skor dan nilai tertentu untuk menghasilkan peringkat Kecamatan.
(5) Apabila hasil penilaian memiliki skor akhir sama, tim penilai dapat mempertimbangkan adanya indikator penunjang yang berkaitan dengan kondisi penunjang kinerja, sebagai satu kesatuan tak terpisahkan dari indikator penialian kinerja Kecamatan.
(6) Indikator, skor penilaian dan pemeringkatan adalah sebagaimana lampiran Peraturan Bupati ini.
Bagian Keempat
Hasil Evaluasi
Pasal 10
(1) Bupati menindak lanjuti hasil evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kinerja selanjutnya;
(2) Kecamatan peringkat pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4), Bupati mengusulkan Kecamatan tersebut untuk dapat mengikuti penilaian Kinerja Kecamatan tingkat Provinsi.
(3) Bupati menyampaikan basil EKK kepada Gubernur dan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Bagian Kelima
Penghargaan
Pasal 11
( 1} Penghargaan (reward) diberikan kepada Kecamatan yang berprestasi dengan penilaian berjenjang berupa uang pembinaan, tropi dan/atau piagam penghargaan;
(2} Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1), jumlahnya, jenis dan besarannya disesuaika dengan kemampuan keuangan Daerah.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Sanksi
Pasal 12
(1) Bupati memberikan pembinaan dan sanksi bagi
Kecamatan yang memperoleh peringkat terendah;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Sanksi (punishment) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Waktu Pelaksanaan EKK Pasal 13
Kegiatan EKK dilaksanakan paling kurang setiap 1 (satu)
tahun sekali;
BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 14
Pendanaan untuk biaya kegiatan penilaian kinerja Kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 70 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Bagi Unsur Pimpinan Dan Staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan beban kerja di Bagian Umum sebagai
pelaksana pendamping kegiatan Pimpinan Daerah maka dalam
rangka peningkatan kesejahteraan pegawai, perlu diberikan
tambahan penghasilan untuk Unsur Pimpinan dan Staf Bagian
Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Honorarium Bagi Unsur Pimpinan dan Staf Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Honorarium bagi unsur Pimpinan dan Staf Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BERTTA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2022NOMOR 447
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT
NEGARA, PEJABAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI
NON APARATUR SIPI NEGARA, DAN PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas, transparansi dan
akuntabilitas serta tertibnya pelaksanaan perjalanan dinas bagr
Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dan pihak lain di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran
2023, perlu mengatur tata cara dan menetpfkan standar harga
satuan biaya perjalanan dinas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OLg tentang pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, standar harga satuan pada
masing-masing daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas
bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil
Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dan pihak Lain di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran
2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 811);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 57);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS BAB III
JENIS DAN TUJUAN PERJALANAN DINAS BAB IV
PELAKSANA PERJALANAN DINAS BAB V
LAMA PERJALANAN DINAS BAB VI
KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB VII
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PERJALANAN DINAS BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
46 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan. Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Ketentuan Umum
2. Kriteria Belanja Tidak Terduga
3. Penganggaran Belanja Tidak Terduga
4. Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
5. Status Darurat Bencana
6. Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga
7. Pertanggungjawaban dan Pelaporan
8. Pengawasan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 70 Tahun 2021
Tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme serta mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui pencapaian peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, maka perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pendidikan melalui program Tugas Belajar dan Izin Belajar;
b. bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dipandang perlu menetapkan Pedoman dan Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 3 Tahun 1982, PP No 24 Tahun 1983, PP No 11 tahun 2017, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kota Bandar Lampung No 07 tahun 2016, keputusan Presiden No 159 Tahun 2000
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Seleksi Calon Peserta Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Halaman : 20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 70 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD 2019/ No. 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4),
Pasal 18 ayat (3), Pasal 22 ayat (7), Pasal 23 ayat (4), Pasal 26
ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Mengangsur dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara dan Persyaratan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat