SEKRETARIAT DAERAH - STANDAR HONORARIUM
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Bagi Unsur Pimpinan Dan Staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan beban kerja di Bagian Umum sebagai
pelaksana pendamping kegiatan Pimpinan Daerah maka dalam
rangka peningkatan kesejahteraan pegawai, perlu diberikan
tambahan penghasilan untuk Unsur Pimpinan dan Staf Bagian
Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Honorarium Bagi Unsur Pimpinan dan Staf Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Honorarium bagi unsur Pimpinan dan Staf Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
- 3 hal
|